Bulungan Memilih

Dibuka Pendaftaran hingga 28 September 2024, Bawaslu Bulungan akan Rekrut 314 PTPS

Bawaslu Bulungan membutuhkan 314 PTPS untuk Pilkada Bulungan 2024, pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
Dwi Suprapto, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( Bawaslu Bulungan) mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara Pilkada Bulungan 2024 pada 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto menjelaskan, penerimaan pendaftaran masih dibuka sampai 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

Selain itu, bagi yang ingin mendaftar juga dapat dilakukan dengan menghubungi Pengawas Desa/Kelurahan masing-masing  yang dapat membantu meneruskan berkas pendaftaran ke kecamatan.

Dwi memaparkan, persyaratan untuk menjadi PTPS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI); pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto 190924_1
Dwi Suprapto, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Baca juga: Bawaslu Kaltara Gelar Rakor Pembentukan PTPS, Yakobus: Utamakan yang berintegritas

Peserta juga bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Kami berharap masyarakat yang memenuhi kriteria bisa berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS," ujarnya.

Dirincikan, jumlah PTPS Se-Kabupaten Bulungan yang dibutuhkan sebanyak 314 orang.

Rincian jumlah PTPS di Bulungan sebagai berikut:

Kecamatan Tanjung Palas (34 orang)

Tanjung Palas Barat (13 orang)

Tanjung Palas Timur (34 orang)

Tanjung Palas Tengah (23 orang)

Tanjung Palas Utara (23 orang)

Tanjung Selor (109 orang)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved