Berita Tarakan
Tangani 84 Kasus Pelecehan Seksual dengan Korban di Bawah Umur, DP3AP2KB Tarakan Beber Fakta Berikut
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tarakan menerima laporan 84 kasus pelecehan seksual.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan menerima laporan 84 kasus pelecehan seksual.
Dari 84 kasus ini dilimpahkan datanya dari Polres Tarakan melalui Unit PPA Polres Tarakan. Kemudian merujuk ke DP3AP2KB untuk penanganan dan pendampingan psikolog serta klaim biaya visum.
"Jadi dari 84 kasus ini mayoritas kasus pelecehan seksual. Ini khusus anak, beda lagi kasus untuk perempuan. Pelaku ini rata-rata orang terdekat, belum ada kasus pelaku orangtua sendiri. Tapi ada yang berstatus rekan kerja bapaknya, tetangganya juga ada rata-rata pelakunya itu," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB, Rinny Faulina.
Ia melanjutkan didominasi korban ada yang masih usia di bawah 6 tahun ada tiga kasus dan usia 6-12 tahun ada 17 kasus, usia di atas 12-17 tahun ada 58 kasus sehingga total 84 kasus.
Baca juga: Hingga Juli PPPA Tana Tidung Catat 5 Kasus Pelecehan Seksual: Batasan Lawan Jenis Bisa jadi Pencegah
Rata-rata penyebabnya beragam.
"Anak kan cenderung gampang diiming-imingi. Kemudian dia kan anak-anak juga masih labil tidak mengerti juga, kemudian ada juga kasusnya yang satu agak jadi perhatian satu anak berkebutuhan khusus yang jadi korban dan dia tidak mengerti, diajak seseorang keluar," paparnya.
Kemungkinan korban tidak paham dan tidak mengerti dan diberikan tontonan dan disuruh mempraktekkan.
"Anak berkebutuhan khusus ini perempuan, pelaku orang dewasa. Itu yang lumayan menjadi perhatian tim dan untuk anak berkebutuhan khusus otomatis akan memperberat hukuman si pelaku," paparnya.
Bentuk pelecehan dialami korban ada yang persetubuhan, dan ada juga yang pencabulan.
Kemudian ada juga faktor suka sama suka.
"Mirisnya suka sama suka, melibatkan anak yang masih SD. Pelakunya juga sesama SD dan ini orangtuanya melapor," paparnya.
Untuk kasus suka sama suka kemarin juga telah diproses kepolisian dan ia tidak update lagi tindak lanjutnya karena hanya sampai di proses pendampingan.
"Anak ceweknya kelas enam SD, cowoknya kelas 5 SD dan sudah hamil. Anak-anak sekarang kelas 3 SD sudah ada yang menstruasi. Ini kasusnya di 2024," ujarnya.
Kasusnya sendiri apakah dinikahkan, di UU Pernikahan belum bisa namun karena ada situasi demikian dikecualikan. Namun hak pendidikan kedua anak tersebut tetap harus dapat.
"Pendidikannya biasanya dijelaskan ke orangtua dan sekolah bisa daring selama proses hamil sampai melahirkan. Yang laki-laki juga begitu," jelasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan
pelecehan seksual
Polres Tarakan
Rinny Faulina
DP3AP2KB
korban
Tarakan
Psikolog
Akses Ditutup Pemilik Lahan, Warga dan Orangtua Siswa Inisiatif Timbun Jalan Baru Menuju Sekolah |
![]() |
---|
Perempuan Ini Tega Curi Emas Batangan 10 Gram Milik Temannya di Lemari. Digadaikan ke Pegadian |
![]() |
---|
Aktivitas Dihentikan PSDKP Tarakan, Pengelola Resort di Pulau Derawan Berau Ngaku Sudah Bayar Denda |
![]() |
---|
Kegiatan Resort Milik Warga Jerman di Pulau Derawan Berau Dihentikan, PSDKP Tarakan Pasang Plang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tarakan Reses, Muhammad Safri Tampung Keluhan Warga Minta PJU dan Perbaikan Drainase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.