Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Kaltara Akui Sudah Kirim Petugas ke PLBN Labang, Anjing Pelacak Bakal Diturunkan

Bea Cukai Nunukan sudah mengirimkan petugasnya ke PLBN Labang, untuk melakukan pengawasan barang yang masuk dari negeri jiran, Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kepala Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Danang Seno Bintoro. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan sudah mengirimkan petugasnya ke Pos Lintas Batas Negara ( PLBN) Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Nunukan, Kaltara untuk melakukan pengawasan barang yang masuk dari negeri jiran, Malaysia.

Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengatakan dirinya sudah mengirim petugas sebanyak empat orang ke PLBN Labang.

"Sebenarnya kami sudah siap untuk operasional ke PLBN Labang. Kapan pun kami bisa melakukan pelayanan di sana," kata Danang Seno Bintoro kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/10/2024), sore.

Sementara itu, Danang menyampaikan untuk PLBN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Bea Cukai Nunukan belum mengirimkan petugasnya.

Baca juga: Akan Tambah Fasilitas dan Personel, Danlanal Nunukan Nyatakan Siap Beri Pengamanan Maksimal di PLBN

Pasalnya PLBN tersebut belum dapat beroperasi meski sudah diresmikan bersama enam PLBN lainnya oleh Presiden Jokowi, pagi tadi.

Lebih lanjut Danang katakan, idealnya jumlah petugas Bea Cukai yang harus siaga di PLBN Sei Nyamuk nantinya sebanyak 10 orang.

Namun di sisi lain, dia mengakui keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Bea Cukai Nunukan.

"Pemerintah Malaysia yang belum memberikan izin operasional di PLBN Sei Nyamuk. Tapi kami punya pos bantu di sini jadi kalau dibutuhkan kapan pun, kami siap," ucapnya.

Menurutnya, kehadiran dua PLBN di Nunukan, Bea Cukai dapat mengawasi sekaligus mengontrol barang yang dibawa masuk dari negeri jiran, Malaysia.

Danang menuturkan dirinya masih memaklumi bila masyarakat Kabupaten Nunukan membawa kebutuhan Sembako dari Tawau.

Kendati adanya pembatasan nilai barang yang boleh dibawa masuk dari Malaysia ke Nunukan sebesar RM600 (Ringgit) per orang selama satu bulan.

Pembatasan tersebut sebagaimana diatur dalam Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970 antara Indonesia dan Malaysia telah diperbaharui pada 8 Juni 2023.

"Kami masih dalam tahap membina masyarakat supaya taat pada pembatasan barang yang boleh dibawa masuk dengan biaya 600 Ringgit. Kalau kami batasi total, khawatirnya jadi gejolak di masyarakat. Prinsipnya ketika dilarang, harusnya kebutuhan Sembako dalam negeri stabil. Kecuali barang cakar dan karpet, itu tidak  ada toleransi," ujar Danang.

Baca juga: Diresmikan Presiden RI, Bupati Asmin Laura Harap Ekonomi Meningkat Pasca Peresmian 2 PLBN di Nunukan

Bakal Turunkan Anjing Pelacak

Dalam melakukan pengawasan barang di PLBN Sei Nyamuk, Bea Cukai Nunukan bakal turunkan anjing pelacak.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved