Berita Tarakan Terkini

Kasus TPPO di Tarakan Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Tegaskan tak Bisa Restoratif Justice

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Kasusnya melibatkan korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam saat menunjukkan BB uang tunai hasil transaksi di kegiatan rilis pers Jumat (4/10/2024) sore. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan

Kasusnya melibatkan korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial AF, perempuan berusia 17 tahun.

Pelaku sendiri tidak ditampilkan dalam rilis pers sore tadi sekitar pukul 16.00 WITA, Jumat (4/10/2024) karena berkaitan dengan UU terkait pelaku yang masih di bawah umur.

Baca juga: Polda Kaltara Kembali Ungkap 2 Tersangka TPPO, 28 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Diselamatkan

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kejadiannya pada 2 Oktober 2024.

Saat itu dari Satreskrim Polres Tarakan menerima informasi adanya praktik eksploitasi anak terjadi di salah satu hotel di Tarakan.

Kemudian setekah ditindaklanjuti didapati praktik eksploitasi anak di lantai tiga hotel tersebut.

"Saat itu menemukan terlapor dan korbannya dan dibawa ke Polres diinterogasi lalu di BAP. Setelah diinterogasi, pelaku sudah memulai aksinya tahun  2023 Desember. Pelaku sampai ke Tarakan karena dia lari dari kampungnya di Sulawesi," papar AKP Randhya Sakhtika Putra.

Pelaku kemudian mencari teman di Tarakan dan membuat circle dan mulai mencari teman-temannya yang bisa dieksploitasi.

Tarifnya sendiri didapati Rp400 ribu sampai Rp1,5 juta dalam sekali praktik prostitusi, dan pelaku mendapatkan jatah Rp50 ribu sampai Rp150 ribu. 

"Jadi setiap ada yang booking ke teman-temannya, tawarkan dan ia mendapatkan fee dari praktik prostitusi itu. Pelaku juga mempekerjakan dua orang anak, usia juga di bawah umur yakni 15 tahun dan 17 tahun," paparnya.
 
Ia mengungkapkan modus operandi pelaku, terlapor menawarkan ke teman-teman prianya siapa yang ingin open BO bisa menghubungi pelaku dan nanti foto-foto akan dikirimkan.

Jika cocok maka terjadi transaksi. 

BB diamankan dari pelaku yakni uang tunai Rp800 ribu dan satu unit HP Vivo.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 88 juncto pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancamannya 10 tahun kurungan penjara.

"Korbannya yang dipekerjakan baru dua orang berhasil diidentifikasi. Kami masih menelusuri menyelidiki apakah masih ada korban lain," jelasnya.

Ia mengungkapkan interogasi sementara, pelaku nekat menjadi muncikari untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Pelaku juga sekaligus ikut menjajakan diri jika ada yang menginginkan. 

"Kalau pelaku dan korban kenal di Tarakan.Korban juga orang Tarakan. Yang memperkenalkan dari teman laki-laki satu tongkrongan satu circle pertemanan. Kalau pelanggannya bervariasi kalangan. Pelaku juga kenal pelanggannya dari jejaring pertemanan, caranya deal melalui WA bukan aplikasi hijau," papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Dalam sehari korban tidak ditarget, namun jika ada yang bertanya diperlihatkan foto dan diantarkan korban ke hotel.

Salah satunya di Jalan Hasanuddin 2. 

Namun ada juga hotel lainnya. 

Korban dua-duanya putus sekolah. Korban juga diketahui sadar ikut open BO.

"Kalau trauma atau tidak, nanti Dinas Pemberdayaan Perempuan yang akan tangani tetap kami komunikasikan," jelasnya.

Untuk pelaku sendiri apakah bisa mendapat Restoratif Justice  (RJ) karena di bawah umur?

Baca juga: 8 Calon PMI Asal NTT Jadi Korban TPPO, Diiming-imingi Gaji Rp 5 Juta di Perkebunan Kelapa Sawit 

Kasat Reskrim Polres Tarakan menegaskan ini tidak ada RJ.

Pelaku dan korban melakukan karena gaya hidup dan kebutuhan.

"Korban juga demikian karena kebutuhan. Orangtua korban tidak tahu. Pekerjaan orangtua korban di Tarakan tapi belum kami tanyakan pekerjaannya. Korban mengaku masuk prostitusi awal tahun 2024," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved