Berita Daerah Terkini

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman

Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan ), Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek, terungkap kode 'logistik paman'.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk  Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan ), Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek, terungkap kode 'logistik paman'.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Kalimantan Selatan.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel)," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Penyidik KPK Bawa Koper ke Ruang Tipidkor Polres Banjarbaru, Terkait OTT Pejabat di Pemprov Kalsel

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:

1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)

2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

5. Sugeng Wahyudi (swasta)

6. Andi Susanto (swasta)

Baca juga: Datangkan KPK ke Kaltara, Pjs Gubernur Ajak Perangi Korupsi Melalui Keluarga

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK

Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. 

KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.

Seorang petugas penyidik KPK terpantau membawa koper kecil warna merah dilapisi kain hitam ke ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Satreskrim Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024) malam.
Seorang petugas penyidik KPK terpantau membawa koper kecil warna merah dilapisi kain hitam ke ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Satreskrim Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024) malam. (ANTARA)

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ghufron juga mengatakan OTT yang dilakukan berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 miliar.

Kata Ghufron ada penunjukkan dua pihak swasta dengan diikuti pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," kata Ghufron.

Dalam pemberian uang kepada Gubernur Kalsel tersebut ada sejumlah kode yang digunakan yakni 'Logistik Paman'. 

Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor itu dikirimkan melalui sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Terkait Dugaan Korupsi IUP

"(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," kata Ghufron.

Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta. 

Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Pembangunan Gedung Samsat. 

Ghufron menyebut KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

Baca juga: Sebut Banyak Perusahaan Tambang tidak Memiliki Ijin, KPK RI Minta Pemerintah Daerah Tertibkan

"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel," sambungnya. (Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved