Malinau Memilih
Fasilitasi Pindah Memilih Jelang Puncak Pilkada Malinau, Berikut 3 Klasifikasi Pemilih Pindahan
Pemilih Pindahan untuk Pilkada saat ini sudah bisa diurus jelang puncak Pilbup Malinau dan Pilgub Kaltara di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemilih Pindahan untuk pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) saat ini sudah bisa diurus jelang puncak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Malinau.
Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) dilayani bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik untuk domisili Malinau dan domisili cakupan wilayah Kalimantan Utara.
Syarat pemilih pindahan difasilitasi bagi pemilih yang berhalangan memilih di daerah asal pada hari pencoblosan karena sebab tertentu.
"Pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali untuk alasan tertentu yang bisa diajukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan," ujae Ketua KPU Malinau, Marsalino.
Baca juga: Suporter Persib Bandung Viking Borneo Ikut Berpolitik,Dukung Paslon Basri-Chusnul di Pilkada Bontang
Pengurusan dan penyusunan daftar pemilih pindahan telah dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024 mendatang.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap atau DPT Malinau untuk Pilkada 2024 berjumlah 57.435 pemilih.
"Pemilih yang memenuhi syarat untuk segera mengurus surat pindah memilih agar hak pilih mereka tetap terlindungi meskipun berada di luar domisili pada hari pemungutan suara," katanya.
Pemilih pindahan yang dapat dilayani meliputi mereka yang memiliki KTP elektronik berdomisili di Kalimantan Utara.
Adapun ketentuan jenis surat suara yang diterima oleh pemilih pindahan pada hari pemungutan suara akan disesuaikan dengan kondisi alamat pemilih pindahan. Berikut rinciannya:
1. Pindah memilih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama
Pemilih akan menerima surat suara untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
Baca juga: Klop Maju di Pilkada Bulungan, Syarwani Optimistis Cocok Bersama Kilat: Pernah Bersama di Dewan
2. Pindah memilih di luar Kabupaten/Kota tetapi masih dalam satu Provinsi
Pemilih akan menerima surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
3. Pindah memilih karena alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-el sesuai alamat baru
Pemilih akan menerima surat suara untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Pemilihan Kepala Daerah
Daftar Pemilih Tambahan
KTP elektronik
pencoblosan
KPU Malinau
Marsalino
Pilkada
Malinau
DPTb
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.