Malinau Memilih

Fasilitasi Pindah Memilih Jelang Puncak Pilkada Malinau, Berikut 3 Klasifikasi Pemilih Pindahan

Pemilih Pindahan untuk Pilkada saat ini sudah bisa diurus jelang puncak Pilbup Malinau dan Pilgub Kaltara di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Penduduk menyalurkan hak pilihnya Pilkada 2020 di TPS Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemilih Pindahan untuk pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) saat ini sudah bisa diurus jelang puncak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Malinau.

Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) dilayani bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik untuk domisili Malinau dan domisili cakupan wilayah Kalimantan Utara.

Syarat pemilih pindahan difasilitasi bagi pemilih yang berhalangan memilih di daerah asal  pada hari pencoblosan karena sebab tertentu.

"Pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali untuk alasan tertentu yang bisa diajukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan," ujae Ketua KPU Malinau, Marsalino.

Baca juga: Suporter Persib Bandung Viking Borneo Ikut Berpolitik,Dukung Paslon Basri-Chusnul di Pilkada Bontang

Pengurusan dan penyusunan daftar pemilih pindahan telah dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024 mendatang.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap atau DPT Malinau untuk Pilkada 2024 berjumlah 57.435 pemilih.

"Pemilih yang memenuhi syarat untuk segera mengurus surat pindah memilih agar hak pilih mereka tetap terlindungi meskipun berada di luar domisili pada hari pemungutan suara," katanya.

Pemilih pindahan yang dapat dilayani meliputi mereka yang memiliki KTP elektronik berdomisili di Kalimantan Utara.

Adapun ketentuan jenis surat suara yang diterima oleh pemilih pindahan pada hari pemungutan suara akan disesuaikan dengan kondisi alamat pemilih pindahan. Berikut rinciannya:

1. Pindah memilih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama
Pemilih akan menerima surat suara untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.

Baca juga: Klop Maju di Pilkada Bulungan, Syarwani Optimistis Cocok Bersama Kilat: Pernah Bersama di Dewan

2. Pindah memilih di luar Kabupaten/Kota tetapi masih dalam satu Provinsi
Pemilih akan menerima surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur saja.

3. Pindah memilih karena alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-el sesuai alamat baru
Pemilih akan menerima surat suara untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.


(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved