Berita Tarakan

Residivis Pencurian Ditangkap Tim Patmor Polres Tarakan Kaltara, Ketahuan Mencuri di Dua Lokasi

RR terlibat kasus pencurian di tahun 2011, Lalu, 2016 dan 2018. Kali ini, RR berulah lagi, tak tanggung-tanggung dua titik lokasi pencurian disasar RR

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku RR saat diwawancarai media dalam rilis pers dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Tiga kali masuk keluar Lapas Tarakan, Kaltara ternyata tak membuat residivis berinsial RR, pria berusia 27 tahun ini jera. 

Untuk kali keempat, RR harus berurusan dengan kepolisian lantaran kembali terlibat kasus serupa yakni pencurian.

Dari sisi rekam jejak, RR terlibat kasus pencurian di tahun 2011, kemudian di 2016 dan 2018. Kali ini, RR berulah lagi, tak tanggung-tanggung dua titik lokasi pencurian disasar RR.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra kasus pencurian dilakukan residivis RR terjadi pada 25 September 2024. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Targetkan Kios yang Buka 24 Jam, Polres Tarakan Imbau Pemilik Waspada 

Lokasinya di Jalan Pulau Nias RT 4 Kelurahan Kampung Satu Skip.

Kronologi kejadian, pada tanggal 25 September 2024 pukul 07.00 wita, saat itu korban pemilik POCO X3 Pro, melihat HP berada di ruang tamu  dan tertidur serta meletakkan HP miliknya di sebelah kiri.

Saat terbangun, HP tersebut telah hilang. Kerugian korban sekitar Rp3,7 juta.  

“Korban kemudian melaporkan ke Polres Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Sehari sebelumnya, terjadi pada 24 September 2024, RR juga sudah beraksi di  komplek pertokoan Gusher Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Di lokasi ini, korban meletakkan Hp Samsung Galaxi A30 di atas etalase jualan jam di toko.  

Pelapor atau korban meninggalkan toko dalam kondisi terbyka karena hendak mengantar anak ke sekolah.

10 menit selesai mengantar saat tiba di toko, HP sudah hilang.

Korban mengalami rugi Rp2,6 juta. 

"Dari dua laporan itu dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil HP itu tanggal 24 September dan 25 September 2024. Kemudian  HP itu dijual Rp650.000," sebutnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 365 KUHP ancaman kurungan lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved