Berita Tarakan
Residivis Pencurian Ditangkap Tim Patmor Polres Tarakan Kaltara, Ketahuan Mencuri di Dua Lokasi
RR terlibat kasus pencurian di tahun 2011, Lalu, 2016 dan 2018. Kali ini, RR berulah lagi, tak tanggung-tanggung dua titik lokasi pencurian disasar RR
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Tiga kali masuk keluar Lapas Tarakan, Kaltara ternyata tak membuat residivis berinsial RR, pria berusia 27 tahun ini jera.
Untuk kali keempat, RR harus berurusan dengan kepolisian lantaran kembali terlibat kasus serupa yakni pencurian.
Dari sisi rekam jejak, RR terlibat kasus pencurian di tahun 2011, kemudian di 2016 dan 2018. Kali ini, RR berulah lagi, tak tanggung-tanggung dua titik lokasi pencurian disasar RR.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra kasus pencurian dilakukan residivis RR terjadi pada 25 September 2024.
Baca juga: Pelaku Pencurian Targetkan Kios yang Buka 24 Jam, Polres Tarakan Imbau Pemilik Waspada
Lokasinya di Jalan Pulau Nias RT 4 Kelurahan Kampung Satu Skip.
Kronologi kejadian, pada tanggal 25 September 2024 pukul 07.00 wita, saat itu korban pemilik POCO X3 Pro, melihat HP berada di ruang tamu dan tertidur serta meletakkan HP miliknya di sebelah kiri.
Saat terbangun, HP tersebut telah hilang. Kerugian korban sekitar Rp3,7 juta.
“Korban kemudian melaporkan ke Polres Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Sehari sebelumnya, terjadi pada 24 September 2024, RR juga sudah beraksi di komplek pertokoan Gusher Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Di lokasi ini, korban meletakkan Hp Samsung Galaxi A30 di atas etalase jualan jam di toko.
Pelapor atau korban meninggalkan toko dalam kondisi terbyka karena hendak mengantar anak ke sekolah.
10 menit selesai mengantar saat tiba di toko, HP sudah hilang.
Korban mengalami rugi Rp2,6 juta.
"Dari dua laporan itu dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil HP itu tanggal 24 September dan 25 September 2024. Kemudian HP itu dijual Rp650.000," sebutnya.
Pasal dipersangkakan yakni pasal 365 KUHP ancaman kurungan lima tahun penjara.
Akses Ditutup Pemilik Lahan, Warga dan Orangtua Siswa Inisiatif Timbun Jalan Baru Menuju Sekolah |
![]() |
---|
Perempuan Ini Tega Curi Emas Batangan 10 Gram Milik Temannya di Lemari. Digadaikan ke Pegadian |
![]() |
---|
Aktivitas Dihentikan PSDKP Tarakan, Pengelola Resort di Pulau Derawan Berau Ngaku Sudah Bayar Denda |
![]() |
---|
Kegiatan Resort Milik Warga Jerman di Pulau Derawan Berau Dihentikan, PSDKP Tarakan Pasang Plang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tarakan Reses, Muhammad Safri Tampung Keluhan Warga Minta PJU dan Perbaikan Drainase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.