Bulungan Memilih

KPU Bulungan Berikan Ribuan APK untuk Paslon Peserta Pilkada 2024: Masing-masing 20 Ribu Bahan

KPU Bulungan memfasilitasi ribuan bahan kampanye serta APK kepada dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan peserta Pilkada 2024 ini.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
APK yang difasilitasi oleh KPU telah selesai dicetak dan akan dibagikan ke pasangan calon. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan memfasilitasi ribuan bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK) kepada dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulungan peserta Pilkada 2024 ini.

Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, bahan kampanye serta APK itu diberikan kepada para paslon Senin (13/10/2024). Untuk selanjutnya dipasang pada titik-titik yang sudah ditetapkan.

Dia menyebutkan, ada 4 item bahan kampanye para paslon yang difasilitasi oleh KPU. Di antaranya adalah selebaran, brosur, pamflet dan poster.

Untuk bahan kampanye, masing-masing paslon akan mendapatkan 20 ribu per item.

Baca juga: Jelang Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada PPU, Kesbangpol Harapkan Suasana Tetap Kondusif

“Kita fasilitasi masing-masing item itu, 40 ribu. Jadi nanti masing-masing calon, akan mendapatkan 20 ribu per item bahan kampanye,” katanya.

Terkait dengan bahan kampanye, Nadi-sapaan akrabnya menyebutkan, para paslon bisa memperbanyak bahan kampanye yang disiapkan oleh KPU.

Dengan ketentuan, masing-masing bahan kampanye hanya bisa dicetak sebanyak 100 persen.

“Artinya, kalau kita fasilitas 20 ribu, maka mereka (paslon) bisa cetak juga 20 ribu,” ujarnya.

Hasnadi menyebutkan, meskipun bahan kampanye itu difasilitasi oleh KPU Bulungan, namun untuk pemasangannya tidak diberikan kebebasan.

Sejumlah titik pemasangan APK telah ditetapkan oleh KPU Bulungab. Kemudian ada tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unruk tempat yang dilarang ini, tidak disarankan untuk dipasang bahan kampanye, meskipun yang disiapkan oleh KPU.

“Untuk titik pemasangan bahan kampanye ini, ada ketentuannya juga. Misalnya tidak bisa di tempat ibadah, fasilitas pendidikan atau tempat-tempat lainnya yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian untuk APK, ada 3 item yang pemasangannya difasilitasi KPU untuk para paslon, di antaranya adalah baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Sesuai dengan ketentuan, untuk pemasangan APK ini akan menjadi tanggungjawab daripada pihak KPU Bulungan.

Termasuk juga untuk pembongkaran, Nadi mengungkapkan pihak KPU akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved