Berita Tarakan Terkini

Residivis Pencurian Ditangkap Polresta Bulungan, Nekat Mencuri untuk Judi Online dan Beli Narkoba

Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan seorang residivis, pelaku pencurian berinisial NI (32), pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Ho. Sat Reskrim Polresta Bulungan
Pelaku, NI saat diamankan di Mapolresta Bulungan. (Ho. Sat Reskrim Polresta Bulungan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan seorang residivis, pelaku pencurian berinisial NI (32 tahun) pada Kamis (10/10/2024) lalu.

Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob di Jl Katamso Tanjung Selor.

Menurut pengakuan pelaku, hasil tindak pidana pencurian dilakukan pelaku digunakan untuk berfoya-foya.

Pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online hingga memenuhi kebutuhannya.

Baca juga: Residivis Pencurian Dibekuk Polres Tarakan, Keterangan Berubah-ubah, Polisi Kembangkan Penyelidikan

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai adanya tindak pencurian di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Perumahan Borneo Resident, Tanjung Selor, yang diduga pelakunya ada NI.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kasat yang didampingi Kanit Resmob Ipda Jasly Rais, anggota Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di jalan Katamso, Tanjung Selor.

“Setelah adanya laporan (mengenai keberadaan pelaku), anggota kita segera menuju ke lokasi dan langsung diamankan,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian disebuah rumah di Jalan Rajawali tersebut.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi, seperti diantaranya, jam tangan, 2 unit HP berbagai merk, serta laptop yang disembuyikan pelaku di daerah Jelarai, Tanjung Selor.

Sementara uang tunai yang dicuri pelaku, diakuinya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari, serta membeli narkoba dan bermain judi online.

“Beberapa barang bukti disembunyikan oleh pelaku. Sementara uangnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk juga membeli narkoba, minuman keras serta bermain judi online,” ungkap Jasly.

Aksi pencurian yang dilakukan, diduga Jasly tidak hanya berada pada satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja. 

Baca juga: Motif 21 Kasus Pencurian Diungkap Polres Nunukan Kaltara Didominasi Judi Online, Ini Kata Kapolres

Pelaku diduga telah melakukan pencurian disebuah rumah yang juga berada di Jalan Rajawali pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Pelaku tersebut, diungkapnya, merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2010 lalu.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved