Berita Nunukan Terkini

Pukat Rumput Laut Pakai Jangkar Diizinkan, DPRD Nunukan Minta DKP Kaltara Segera Fungsikan UPTD

Pemukat rumput laut menggunakan jangkar telah diizinkan pasca munculnya Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumput Laut.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Situasi rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan bersama pembudidaya dan pemukat rumput laut. Termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara serta instansi terkait lainnya, Senin (28/10/2024), siang. 

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah menjelaskan bahwa dalam RDP tadi siang sempat terjadi tawar-menawar dari pemukat rumput laut mengenai isi Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024.

"Terjadi tawar-menawar tadi. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a itu melarang aktivitas pemukat rumput laut pada radius jarak 10 sampai 30 meter pondasi terdekat. Pemukat minta supaya jarak memukat mereka lebih dekat lagi. Kemudian, dalam huruf C itu pemasangan jaring rumput laut dilakukan pada pukul 06.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Mereka minta jangan dibatasi karena selama ini sampai bermalam di laut," tutur Arpiah.

Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Gembira Melihat Potensi Rumput Laut di Penajam Paser Utara

RDP yang berlangsung alot itu akhirnya disimpulkan bahwa aktivitas pemukat rumput laut harus tetap mengikuti ketentuan dalam Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024.

"Tadi disepakati semua mengacu pada bunyi Pergub itu. Kami juga minta DKP Kaltara segera fungsikan UPTD dan lakukan sosialisasi Pergub itu kepada para pembudidaya dan pemukat rumput laut. Apalagi RDP sebelumnya, aktivitas mereka dilarang, tapi dalam RDP tadi diizinkan dengan alasan sudah diatur dalam Pergub," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved