Berita Nunukan Terkini

Pukat Rumput Laut Pakai Jangkar Diizinkan, DPRD Nunukan Minta DKP Kaltara Segera Fungsikan UPTD

Pemukat rumput laut menggunakan jangkar telah diizinkan pasca munculnya Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumput Laut.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Situasi rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan bersama pembudidaya dan pemukat rumput laut. Termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara serta instansi terkait lainnya, Senin (28/10/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemukat rumput laut menggunakan jangkar telah diizinkan pasca munculnya Peraturan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumput Laut.

Dalam Pergub tersebut mengatur dua jenis metode pemukat yakni memukat rumput laut menggunakan jangkar dan pancang.

Munculnya Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 sehingga rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan kembali digelar dengan menghadirkan pembudidaya dan pemukat rumput laut

Termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Angka Terus Meningkat, BPS Catat Produksi Rumput Laut di Kaltara Capai 602.070 Ton Per Tahun 

"Dalam RDP sebelumnya kata DKP Kaltara pemukat jangkar itu dilarang karena tidak diatur dalam peraturan apapun. Hanya pemukat pancang saja. Tadi mereka paparkan bahwa mengenai pemukat jangkar sudah diatur dalam Pergub. Jadi itu harus dijelaskan kembali melalui RDP," kata Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Firman Haji Latif kepada TribunKaltara.com, Senin (28/10/2024), sore.

Menurutnya, meskipun pemukat jangkar sudah diizinkan namun tanpa pengawasan yang maksimal dari DKP Kaltara, maka akan sia-sia belaka.

Sehingga Firman meminta kepada DKP Kaltara agar segera fungsikan UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan di Nunukan.

"UPTD itu sudah dibentuk sejak awal tahun bahkan sarana dan prasarananya berupa speedboat dan Pos juga sudah ada. Tapi sampai sekarang tidak difungsikan. Apapun bunyi Pergub itu tapi kalau tidak diawasi di lapangan akan sia-sia. Makanya soal rumput laut ribut terus orang," ucapnya.

Lanjut Firman,"Segera tunjuk Kepala UPTD dan tempatkan personel untuk mengawasi rumput laut," tambahnya.

Pembudidaya dan Pemukat Belum Kantongi Izin

Dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 mewajibkan aktivitas pemukatan rumput laut memiliki kelengkapan dokumen perizinan berusaha.

Sementara itu, Firman mengaku para pembudidaya termasuk pemukat rumput laut di Kabupaten Nunukan belum mengantongi izin usaha.

"Belum ada izin usaha baik pembudidaya maupun pemukat. Bagaimana mau ada izin usaha, mereka tidak tahu syarat dan pengajuannya ke mana. Mau ke provinsi jauh sekali. Biaya transportasi mahal. Makanya UPTD harus ada supaya bisa disosialisasikan soal izin usaha dan pengurusannya lebih dekat," ujarnya.

Lanjut Firman,"0-12 mil itu kewenangannya di provinsi, bukan kabupaten," terangnya.

Terjadi Tawar-Menawar Isi Pergub

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved