Berita Malinau Terkini

GTRA Laksanakan Redistribusi Tanah di 12 Desa dari 2 Kecamatan di Malinau. Berikut Lokasinya

Berikut 12 desa dari 2 kecamtan di Malinau Kalimantan Utara yang dilasanakan program redistribusi tahun 2024 yang akan dilakukan GTRA Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malinau terkait sebaran subjek dan objek program redistribusi tanah di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Malinau melaksanakan rapat finalisasi terhadap program redistribusi tanah pada tahun 2024, Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (30/10/2024).

Program redistribusi tanah tahun 2024 tersebar di 12 desa yang ada  di 2 kecamatan Malinau Kalimantan Utara. 12 desa dan 2 kecamatan meliputi 10 desa di Kecamatan Malinau Utara dan 2 desa di Kecamatan Mentarang

10 desa di Kecamatan Malinau Utara meliputi Desa Seruyung, Desa Putat, Desa Salap, Desa Belayan, Desa Kelapis, Desa Lubak Manis, Desa Kaliamok, Desa Malinau Seberang, Desa Respen Tubu dan Desa Sembuak Warod.

Sedangkan 2 desa di Kecamatan Mentarang terdiri dari Desa Pulau Sapi dan Desa Mentarang Baru.

Baca juga: BPN Malinau Terbitkan 1.000 Sertifikat Tanah di Akhir September 2024, Begini Kata Endang Waryanti

Kepala Kantor Pertanahan Malinau, Endang Waryanti Agustina menyampaikan program ini telah melalui sejumlah tahapan mulai dari pemetaan objek. subjek, sosialisasi hingga sidang GTRA dilaksanakan

"Kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 di Malinau kami laksanakan di kecamatan Malinau Utara dan Mentarang," ungkap Endang Waryanti Agustina, Rabu (30/10/2024).

Bidang-bidang tanah program ini merupakan tanah objek reforma agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan Keputusan Menlhk RI.

"Pada hari ini kita melaksanakan sidang GTRA Malinau, sebagai kegiatan terakhir dari proses awal sebelum penetapan objek dan subjek," katanya.

Endang Waryanti Agustina menyampaikan, hasil sidang GTRA Malinau yang akan diputuskan akan dituangkan dalam berita acara sebagai pemufakatan dasar penetapan subjek dan objek redistribusi tanah.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved