Berita Nunukan Terkini

Siap Berikan Pendampingan, DSP3A Nunukan Beri Atensi ke Penyandang Disabilitas Korban Asusila 

Siap beri pendampingan terhadap, DSP3A Nunukan beri atensi terhadap seorang penyandang disabilitas yang menjadi korban asusila abang ipar sendiri.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kepala Bidang DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DSP3A Nunukan beri atensi terhadap seorang penyandang disabilitas yang menjadi korban asusila abang ipar sendiri.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial RZ (45) dibekuk ke Mako Polsek Nunukan, lantaran mencabuli adik iparnya inisial RA (28) yang berstatus penyandang disabilitas hingga hamil 8 bulan.

Kondisi fisik korban RA yang hanya bisa mendengar, bahkan tubuhnya tak mampu digerakan sendiri membuat janda satu anak itu hanya bisa pasrah dengan perbuatan bejat abang iparnya sejak 2023.

Tindakan kekerasan seksual terhadap korban dilakukan sejak 2023 hingga terakhir pada September 2024.

Baca juga: Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Bulungan Meningkat Capai 19 Kasus, Begini Kata Polisi

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati mengatakan, saat ini mereka melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas yang menjadi korban asusila di Nunukan.

"Dinas Sosial memberikan pendampingan kepada korban, karena korbannya ini disabilitas tidak bisa bangun ataupun berdiri," kata Endah kepada TribunKaltara.com, Sabtu (02/11/2024), sore.

Menurutnya, korban selama ini tinggal bersama dengan anaknya yang berusia 3 tahun, ibu kandungnya, saudara perempuannya, dan kakak iparnya, serta dua orang keponakannya. 

"Korban merupakan penyandang disabilitas sejak lahir. Korban sudah memiliki anak yang diketahui merupakan hasil dari hubungan sedarah oleh keluarganya sendiri. Suaminya itu sudah meninggal dunia," ucapnya.

Endah menuturkan bahwa ibu dan saudara korban sehari-hari mengikat rumput laut.

"Jadi korban ini sering diurus oleh abang iparnya itu. Diurus ketika buang air kecil maupun air besar, bahkan dimandikan," ujar Endah.

Endah menyampaikan bahwa setelah kasus asusila itu terungkap, pemilik lahan dari rumah yang mereka tempati meminta korban dan keluarganya untuk mencari tempat tinggal lain.

"Sebenarnya rumah yang mereka tempat itu sangat tidak layak huni. Jadi pemilik lahan ini memberikan uang sebesar Rp2,5 juta agar korban dan keluarganya ini mencari tempat tinggal lain. Saat ini korban masih tinggal dirumah tersebut, karena diberikan kesempatan oleh pemilik lahan untuk pindah setelah mendapatkan tempat tinggal baru," tuturnya.

Ibah dengan hal itu, DSP3A Nunukan melakukan penggalangan dana untuk membantu korban dan keluarganya. 

Baca juga: Pria 50 Tahun di Nunukan Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Tirinya, Korban Selalu Diancam

"Kebetulan RT-nya sudah dapat lahan tempat tinggal, tapi harganya Rp10 juta. Makanya kami bantu mencari dana. Nanti setelah lahan dibeli, kami akan minta bantuan kepada Baznas Nunukan untuk membantu proses pembangunan rumah korban dan keluarganya," ungkapnya.

Sekadar diketahui, terhadap abang ipar korban inisial RZ dipersangkakan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf h Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp300.000.000.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved