Berita Daerah Terkini
Gubernur Kalsel Paman Birin Menghilang Lagi, Menang Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Sah
Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, penetapan tersangka tidak sah.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal.
Dalam pertimbangannya Afrizal juga mengatakan dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri.
Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Ada beberapa alasan yang membuat KPK bersikap begitu terhadap tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi.
Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai Gubernur Kalsel.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB ( Sahbirin Noor ) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024," kata Budi.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Suap di Kalsel, Keberadaan Gubernur Sahbirin Misterius, KPK Cekal ke Luar Negeri
Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Terkait hal itu secara umum lanjut Afrizal yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain.
"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan.
Gubernur Kalsel
Paman Birin
sidang praperadilan
tersangka
menghilang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Kalimantan Selatan
praperadilan
Sahbirin Noor
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.