Berita Daerah Terkini

Gubernur Kalsel Paman Birin Menghilang Lagi, Menang Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Sah

Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, penetapan tersangka tidak sah.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ANTARA,Latif Thohir/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak - Fianda Sjofjan Rassat
Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Usai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui.

Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.

"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," ujarnya, Selasa (12/11).

Meskipun demikian, Ariwibowo menegaskan bahwa saat pihaknya mengajukan sidang praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin Noor pada Senin (11/11) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.

Baca juga: Kemana Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Berstatus Tersangka Suap? Ini Penjelasan KPK

Ia menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin Noor tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya.

Selain itu, Ariwibowo menambahkan bahwa kehadiran Sahbirin Noor juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.  

Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk  Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk  Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews.com)

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal.

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved