Berita Daerah Terkini
Gubernur Kalsel Paman Birin Menghilang Lagi, Menang Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Sah
Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, penetapan tersangka tidak sah.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Usai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui.
Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.
"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," ujarnya, Selasa (12/11).
Meskipun demikian, Ariwibowo menegaskan bahwa saat pihaknya mengajukan sidang praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin Noor pada Senin (11/11) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Baca juga: Kemana Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Berstatus Tersangka Suap? Ini Penjelasan KPK
Ia menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin Noor tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya.
Selain itu, Ariwibowo menambahkan bahwa kehadiran Sahbirin Noor juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal.
Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman
Gubernur Kalsel
Paman Birin
sidang praperadilan
tersangka
menghilang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Kalimantan Selatan
praperadilan
Sahbirin Noor
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.