Berita Daerah Terkini

Gubernur Kalsel Paman Birin Menghilang Lagi, Menang Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Sah

Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, penetapan tersangka tidak sah.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ANTARA,Latif Thohir/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak - Fianda Sjofjan Rassat
Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. 

Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.  

"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.  

Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.

"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan. Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim.

Baca juga: Penyidik KPK Bawa Koper ke Ruang Tipidkor Polres Banjarbaru, Terkait OTT Pejabat di Pemprov Kalsel

Relawan Histeris

PERMOHONAN praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus  dugaan gratifikasi akhirnya diputus oleh majelis hakim.

Di mana status tersangka Paman Birin yang disangkakan oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.

Pada saat dibacakan pendukung Paman Birin yang juga Relawan Acil Odah berteriak histeris mengucapkan syukur bersalawat  Pendukung ini sebagian besar adalah ibu-ibu yang ada di Kalimantan Selatan.

Pendukung Paman Birin, Fitriani mengatakan, putusan hakim sangat memuaskan.

“Sebagai pendukung putusan ini mantap sekali. Tentu ini memuaskan bagi kami,” katanya.

Ia juga menyerukan dukungan kepada istri Paman Birin yang sekarang maju pada kontestasi pilkada, Raudatul Jannah alias Acil Odah.  

“Maju terus Acil Odah. Kami akan terus mendukung. Karena kami yakni Paman Birin tidak bersalah,” pungkasnya. (Tribun Network/mat/wly)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved