Berita Daerah Terkini
Gubernur Kalsel Paman Birin Menghilang Lagi, Menang Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Sah
Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, penetapan tersangka tidak sah.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan) Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang lagi usai menang sidang praperadilan, dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Usai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui.
Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.
"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," ujarnya, Selasa (12/11).
Meskipun demikian, Ariwibowo menegaskan bahwa saat pihaknya mengajukan sidang praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin Noor pada Senin (11/11) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Baca juga: Kemana Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Berstatus Tersangka Suap? Ini Penjelasan KPK
Ia menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin Noor tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya.
Selain itu, Ariwibowo menambahkan bahwa kehadiran Sahbirin Noor juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal.
Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal.
Dalam pertimbangannya Afrizal juga mengatakan dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri.
Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Ada beberapa alasan yang membuat KPK bersikap begitu terhadap tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi.
Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai Gubernur Kalsel.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB ( Sahbirin Noor ) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024," kata Budi.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Suap di Kalsel, Keberadaan Gubernur Sahbirin Misterius, KPK Cekal ke Luar Negeri
Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Terkait hal itu secara umum lanjut Afrizal yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain.
"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan.
Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.
"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.
Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.
"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan. Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Koper ke Ruang Tipidkor Polres Banjarbaru, Terkait OTT Pejabat di Pemprov Kalsel
Relawan Histeris
PERMOHONAN praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Di mana status tersangka Paman Birin yang disangkakan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.
Pada saat dibacakan pendukung Paman Birin yang juga Relawan Acil Odah berteriak histeris mengucapkan syukur bersalawat Pendukung ini sebagian besar adalah ibu-ibu yang ada di Kalimantan Selatan.
Pendukung Paman Birin, Fitriani mengatakan, putusan hakim sangat memuaskan.
“Sebagai pendukung putusan ini mantap sekali. Tentu ini memuaskan bagi kami,” katanya.
Ia juga menyerukan dukungan kepada istri Paman Birin yang sekarang maju pada kontestasi pilkada, Raudatul Jannah alias Acil Odah.
“Maju terus Acil Odah. Kami akan terus mendukung. Karena kami yakni Paman Birin tidak bersalah,” pungkasnya. (Tribun Network/mat/wly)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Gubernur Kalsel
Paman Birin
sidang praperadilan
tersangka
menghilang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Kalimantan Selatan
praperadilan
Sahbirin Noor
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.