Berita Tarakan Terkini

Tim Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap 2 Orang Pemilik Tiga Paket Sabu, Buang BB ke Kolong Rumah

Tim Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menangkap 2 orang yang kedapatan menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu, buang barang bukti ke kolong rumah

Editor: Sumarsono
DOK/Humas Polres Tarakan
Salah seorang pelaku yang kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu (duduk) dan tangan diborgol usai  dibekuk personel Satreskoba Polres Tarakan. (Humas Polres Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tim Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menangkap 2 orang yang kedapatan menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu, pelaku sempat buang barang bukti ke kolong rumah.

Dua orang yang berinisial RA dan AM dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (11/11/2024).

Kepada media, Kepala Satresnarkoba Polres Tarakan melalui KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Juani Aing mengatakan, keduanya diamankan karena terlibat kepemilikan tiga paket sabu seberat 0,8 gram.

Dua orang tersebut juga saat diamankan diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Saat akan ditangkap, keduanya sempat berupaya membuang barang bukti sabu ke kolong rumah yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Gang Dermaga 1, RT 15, Gunung Lingkas, Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Empat Kurir Sabu 4 Kg Tertangkap di Bandara Divonis Berbeda, Ada  13 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Juani menjelaskan, dari informasi yang dihimpun sekitar pukul 00.30 dini hari, diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Jalan Kusuma Bangsa RT 15 Kelurahan Gunung Lingkas Kota Tarakan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tarakan langsung ke lokasi, di Jalan Kusuma Bangsa Gang Dermaga 1 RT15 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan," paparnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 Kh di wilayah Kalimantan Utara periode Agustus-Oktober 2024.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 Kh di wilayah Kalimantan Utara periode Agustus-Oktober 2024. (Tribun Kaltara)

Sekira pukul 01.00 Wita tim mencurigai salah satu rumah dan mengamankan seseorang yang berada di depan rumah tersebut yang mengaku bernama RA.

Tak lama kemudian, tim juga mengamankan seseorang yang berada di dalam rumah bernama AM dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya disaksikan Ketua RT setempat.

"Hasilnya ditemukan 3  bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 buah timbangan digital yang telah dibuang oleh AM  di kolong rumahnya," papar IPTU Juani.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi singkat kepada AM dan mengaku narkotika sebanyak tiga bungkus sabu dari RA.

Baca juga: Konten Kreator Tarakan Inisial DK Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba 75 Kg, Perannya Jadi Perantara

Informasi dihimpun, barang tersebut didapat RA dari seseorang di belakang BRI.

"R ini masuk target operasi  (TO) kami. BB sekitar 0,9 gram. Saat digeledah barang bukti dibuang ke kolong untuk waktu itu tidak sedang air pasang," ujarnya.

Ia membenarkan, setelah dicek urine, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi menduga, barang bukti sabu masuk sindikat penjualan narkotika di belakang BRI yang dijual di bawah kolong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved