Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Lakukan Pemetaaan TPS Rawan di Pilkada 2024, Berikut Ini Indikatornya
Berikut beberapa indikator TPS yang dianggap rawan oleh Bawaslu Kaltara pada Pilkada 2024 yang ada di Kalimantan Utara. Mulai dari DPT dan DPTb.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024. Pemetaan berdasarkan 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Lalu 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi.
"Namun ini tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanandilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 482 kelurahan atau desa dan 55 Kecamatan di kabupaten dan kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," papar Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif melalui rilis pers, Kamis (21/11/2024).
Adapun pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024. Ia lebih jauh membeberkan variabel dan indikator potensi TPS rawan.
Di antaranya penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Baca juga: Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kalimantan Utara Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan
"Kemudian keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Lalu politik uang, politsasi SARA, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa)," ujarnya.
Selain itu logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Kemudian, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon dan posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).aringan listrik dan internet.
Lebih jauh ia paparkan juga tujuh indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb). 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Kemudian 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
"202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri). 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK). 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS," terangnya.
Baca juga: Bersama Panwascam, Bawaslu Bulungan Identifikasi TPS Rawan Pakai 8 Variabel dan 28 indikator
Adapun 9 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi di antaranya 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU). 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dan lain-lain). 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
"17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan," jelasnya.
Sementara itu, ada tujuh indikatorp otensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi Nnnamun tetap Perlu diantisipasi. Di antaranya 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. 5 TPS di Lokasi Khusus dan 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS serta 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” jelasnya.
Dilanjutkan Rustam Akif terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan strategi pencegahan, diantaranya ,elakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Kaltara juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU Kaltara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS. Di antaranya melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas yakni berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.