Berita Kaltara Terkini

BP2MI Siap Pulangkan 37 PMI Korban TPPO, Sebut Masih Tunggu Penyidikan Selesai di Polda Kaltara

Proses pemulangan  calon PMI ilegal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang akan ditangani Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Tampak korban TPPO asal Kupang NTT saat menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Proses pemulangan  calon PMI ilegal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan ditangani Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kaltara.

Diketahui saat ini ada sekitar 37 orang saat ini berada di Dinsos Tarakan menunggu proses pemulangan sebagaimana informasi yang dihimpun dari Pj Wali Kota Tarakan belum lama ini. 

Dikatakan Kepala BP2MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting, setelah menerima list data korban dari penyidik Polda dan Polres Tarakan nanti akan dicocokkan dengan KTP dan akan dikelompokkan sesuai daerah asal lokasi pemulangan.

"Nanti BP2MI akan biayai pemulangannya. Kemudian dari titik keberangkatan pemulangan sampai dengan daerah asal. Kalau memang ada kendala maka akan ada transit lanjutan di BP3MI yang ada di wilayah provinsi dari daerah asal korban," terang.

Baca juga: Sebulan 20 Perkara TPPO Ditangani, 22 Orang jadi Tersangka, Polda Kaltara  Ungkap Modus Pelaku

Sebenarnya selama 2024 ini, total sebanyak 108 korban TPPO dipulangkan  dan sebagian sekitar 80 persen sudah dipulangkan tersisaa 20 persen dan masih ada di penampungan Shelter Dinsos Tarakan.

"Kalau shelter BP2MI Kaltara  ada 15 orang. Namun masih  menunggu penyidikan selesai dari penyidik. Apabila selesai nanti akan dipulangkan," paparnya.

Adapun para korban juga telah diedukasi jika ingin menjadi PMI resmi terdaftar telah dijelaskan alur dan prosedur bekerja di luar negeri dengan benar.

Termasuk menangkal penjahat kemanusiaan (pelaku perekrut) yang mengiming gaji besar sehingga mereka terlena.

"Kami sampaikan juga wawasan kebangsaan sehingga mereka mencintai negerinya dan juga tetap bangga dengan NKRI. Kami dorong mereka dapat informasi. Kalau korban ada yang anaknya masih kecil balita juga ada," jelasnya.

Ia berharap para pelaku yang diamankan oleh Polres Tarakan dan Polda Kaltara kemarin ada efek jera dan masyarakat juga mendengar pesan dari Satgas TPPO termasuk dari Kabareskrim Polri.

Ia melanjutkan lagi kasus TPPO dari tahun ke tahun, stigmanya dulu calo adalah pekerjaan.

Maka saat ini bahasa calo adalah kejahatan. 

"Ini adalah kejahatan, kegiatan pencaloan, tidak melalui prosedur sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 13 sesuai syarat menjadi pekerja migran," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kabareskrim Polri Rilis 397 Kasus TPPO, 904 Korban Diselamatkan, Tersangka 428 Orang

Selama tenaga kerja diberangkatkan bukan pihak yang berwenang memberangkatkan  dan bukan bidang ketenagakerjaan menurutnya itu menyalahi aturan.

Tahun ini korban TPPO tercatat telah dipulangkan korban TPPO sebanyak 274 orang.

"Kami ada upaya peningkatan pencegahan. Kalau tahun lalu sekitar 2.400-an sekian. Mudahan apa yang menjadi nawacita Presiden sampai di polda bisa meningkatkan perlindungan warga Indonesia dan meningkatkan devisa," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved