Malinau Memilih

Cuti Berakhir, Wempi Jamin 2 Bulan Kampanye Paslon 01 Malinau Bebas Dari Tanggungan Negara 

Bupati malinau menjamin selama menjalani cuti kampanye dia dan Wakil Bupati Malinau bebas dari pemanfaatan tugas dan jabatan kepala daerah.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas kampanye Paslon nomor urut 1 Pilkada Malinau, Wempi W Mawa  dan Jakaria di Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Bupati Malinau, Wempi W Mawa menjamin selama menjalani cuti kampanye dia dan Wakil Bupati Malinau bebas dari pemanfaatan tugas dan jabatan kepala daerah.

Selama mengikuti tahapan kampanye pilkada sejak menjalani cuti kampanye, terhitung 25 September hingga 23 November 2024 sesuai dengan jenis cuti di luar tanggungan negara.

Keduanya merupakan Pasangan Calon nomor urut 1 Pilkada Malinau sekaligus Paslon tunggal pada Pilkada tahun ini.

"Selama kami menjalani cuti kampanye, saya berani jamin kami tidak pernah memanfaatkan jabatan, karena sesuai namanya saya dan pak wakil menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Dua Bulan Jalani Cuti Pilkada Malinau Kaltara, Wempi dan Jakaria Kembali Jalani Tugas Kepala Daerah

Beberapa hari jelang menjalani cuti kampanye, Wempi W Mawa sekeluarga juga sudah berpindah dari rumah jabatan ke kediaman pribadi.

Ini dilakukan sebagai amanah dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa kepala daerah yang menjalani cuti kampanye wajib terbebas dari pemanfaatan aset atau keuangan negara.

Demikian halnya untuk perangkat dan sumber daya manusia, Wempi W Mawa menjamin tak pernah memanfaatkan asn untuk kepentingan Paslon nomor urut 1.

"Demikianpun ASN, sebelum cuti kami sudah sampaikan hal ini. Termasuk rumah jabatan dan perangkat negara. Karena ini tanggung jawab kami sebagai Paslon yang menjalani cuti," katanya.

Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Malinau telah kembali menjabat usai menjalani cuti di luar tanggungan negara sekira 2 bulan.

Efektif mulai hari ini, Pasangan calon tunggal Pilkada Malinau tersebut kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati usai menjalani cuti.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Terkhusus selama masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye sehingga Paslon petahana kembali menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Diketahui, saat ini telah memasuki masa tenang Pilkada 2024 hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

(*)  

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved