Berita Kaltara Terkini

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Tegaskan, Legislatif Prioritaskan Produk Hukum yang Pro Masyarakat

DPRD Kaltara berkomitmen untuk produk hukum yang pro dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini diungkapkan Achmad Djufrie.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie saat memimpin persidangan pada rapat paripurna di Dewan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORKetua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan, lembaga legislatif memprioritaskan  produk hukum yang pro dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“Bagi legislatif atau DPRD Kaltara  berkomitmen untuk membuat produk hukum yang pro kepada rakyat,” tegas Achmad Djufrie, Jumat (28/11/2024)

“Sehingga akan memperkuat peran dan fungsi pemerintah Serta memberikan jaminan yang mengatur pengalokasian anggaran serta program kegiatan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Achmad Djufrie mengungkapkan, produk hukum yang pro rakyat sangat penting untuk menjaga efektivitas kinerja DPRD Kaltara dan pemerintah daerah Provinsi Kaltara.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltara Gelar Pertemuan Bersama BPJS Kesehatan dan Dinkes, Bahas PBI

Hadirnya produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan daerah, menjadi suatu hal yang wajib diupayakan.

“Untuk produk hukum seperti Perda ini akan dilegislasi oleh DPRD Kaltara melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Yang juga punya komitmen untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan mengawal setiap produk hukum yang diusulkan eksekutif agar berkualitas dan memenuhi serta mengatur seluruh aspek penting terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kita semua tidak menginginkan perda yang dibuat justru tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Achmad Djufrie legislator Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan Bulungan-Tana Tidung ini.

Ketua DPRD Kaltara Achmad dufire 02 30112024.jpg
Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie saat memimpin persidangan pada rapat paripurna di Dewan.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini terdapat 24 Raperda yang disetujui untuk dibahas menjadi perda oleh Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya berasal dari usulan Pemprov Kaltara. Sementara 6 sisanya berasal dari inisiatif DPRD Kaltara.

“Untuk produk hukum juga harus berkualitas, jadi benar benar memiliki standing point yang bagus sehingga tidak ada celah untuk tidak dijalankan Perda itu,” tutupnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved