Berita Tarakan Terkini
Perbuatan Terekam CCTV, Eks Kepala Toko di Tarakan Gasak Uang Rp42 Juta, Polisi Langsung Bertindak
HW pelaku pencurian Rp42 juta di salah satu minimarket di Tarakan berhasil dibekuk Polres Tarakan. Berikut moduspelaku kelabui pemilik minimarket.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Dengan wajah tertunduk, HW, perempuan berusia 22 tahun ini, pelaku pencurian di salah satu minimarket di Tarakan tampak mengenakan baju oranye berjalan menuju media center dan ditampilkan dalam rilis pers Kasat Reskrim Polres Tarakan, Selasa (3/11/2024).
HW dilaporkan pihak minimarket usai ketahuan terekam CCTV melakukan pencurian uang tunai tempat ia bekerja.
Tak tanggung-tanggung sebesar Rp42 juta uang tunai minimarket di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian Kota Tarakan, digasak habis dengan modus seolah-olah minimarket tersebut kecurian oleh orang lain.
Padahal pelakunya tak lain adalah HW sendiri yang pernah menjabat sebagai kepala toko di minimarket Jalan Kusuma Bangsa saat itu.
Baca juga: Pria di Bulungan Ini Bawa Kabur 2 Unit Sepeda Motor, Uang Hasil Pencurian Buat Main Judi Slot
Kejadiannya tepat pukul 01.00 dinihari, Senin (25/11/2024).
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus pencurian dilakukan HW ini, terungkap setelah pelapor yang menjabat sebagai koordinator salah satu minimarket ternama di Tarakan menerima informasi dari karyawannya bahwa toko di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah telah mengalami pencurian.
Dimana ada sejumlah barang jualan di toko hilang di antaranya uang tunai dan uang dalam brankas.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan singkat dan melihat CCTV, pelaku teridentifikasi.
"Pelaku diamankan pada 1 Desember 2024. Setelah diamankan dilakukan interogasi dimana pelaku mengakui telah mengambil uang dalam brankas dan mengambil sejumlah barang di toko. Uang tunai diambil Rp42.369.300," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Kemudian barang diambil di antaranya ada handphone Samsung Galaxy A03, dua unit PDT Mobile PM80. Lalu pelaku juga mengambil 83 bungkus rokok dengan merek berbeda.
Hasil pengakuan pelaku juga ia memang mengambil barang tersebut kemudian ada juga yang sudah dijual.
"Uang yang dicuri digunakan bayar utang, kemudian membeli kebutuhan sehari-hari dan juga untuk mengobati ibunya yang sedang sakit," paparnya.
Pasal dipersangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman paling berat 9 tahun penjara.
Pelaku menggunakan modus, karena mantan kepala toko di Jalan Kusuma Bangsa, ia memiliki kunci brankas, memiliki kunci toko dan kunci cadangan.
Kunci itu dipergunakan melakukan aksinya saat toko sudah tutup.
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.