Malinau Memilih

Satu TPS di Malinau Berpotensi Pemilihan Ulang Pilgub Kaltara 2024, KPU Masih Lakukan Kajian

KPU Malinau mendapatkan rekomenadasi agar diilakukan PSU di TOA 2 Desa Pelita Kanaan Malinau Kalimantan Utara agar ditemukan kelalaino oleh pengawas.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua KPU Malinau, Marsalino saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (3/12/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satu TPS di Malinau, Kalimantan Utara berpotensi mengadakan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 khusus Pilgub Kaltara

Seperti yang diberitakan TribunKaltara.com, Bawaslu Malinau telah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Pelita Kanaan Malinau berkaitan temuan kelalaian yang diperoleh pengawas.

Surat tersebut telah sampai ke jajaran KPU Malinau dan saat ini masih dalam tahap pengkajian terkait tindak lanjut pelaksanaan.

"Kami sudah menerima surat rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Sementara ini masih akan kami kaji lebih dulu terkait langkah selanjutnya," ujar Ketua KPU Malinau Marsalino.

Baca juga: Temuan Kelalaian di Pilkada Malinau Kaltara, Bawaslu Rekom Satu TPS Pemungutan Suara Ulang

KPU Malinau masih mempelajari sejumlah detil yang disampaikan Bawaslu terkait indikasi kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS tersebut.

Marsalino mengaku belum bisa menanggapi dan berkomentar banyak sebelum diperoleh keputusan kolektif berjenjang di KPU.

Selain jeda waktu yang tersisa cukup singkat, kesiapan badan adhoc, kelengkapan administrasi hingga ketetapan jadwal rekapitulasi menjadi pertimbangan dalam menentukan diterima tidaknya usulan tersebut.

"Persoalan ini akan kami kaji lebih dulu di internal KPU. Setelah nanti diperoleh keputusan kolektif akan kami sampaikan tindaklanjutnya," katanya.

Jika usulan diterima, KPU Malinau harus mengejar pelaksanaan selambar-lambatnya sebelum tenggat waktu ketentuan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Kantor KPU Malinau 03122024.jpg
Kantor KPU Malinau di Kalimantan Utara

Penyelenggara harus menuntaskan tahapan rekapitulasi paling lambat pada 6 Desember 2024 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved