Opini
Baharuddin Lopa, Satjipto Rahardjo dan Refleksi Penegakan Hukum
Penegakan hukum mengalami kemunduran yang sangat luar biasa, dalam banyak kasus hukum, kita dipertontonkan dengan sistem yang begitu “semrawut”.
Oleh : Sholihin Bone, SH., MH.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda
TRIBUNKALTARA.COM - Ada semacam “kegamangan” yang mengiris nurani kemanusiaan ketika melihat penegkan hukum beberapa tahun belakangan.
Penegakan hukum mengalami kemunduran yang sangat luar biasa, dalam banyak kasus hukum, kita dipertontonkan dengan sistem yang begitu “semrawut”.
Rententan persitiwa hukum selama yang selama ini terpampang kemudian melahirkan dua pertanyaan reflektif ?
Dua Pertanyaan Reflektif
Pertanyaan pertama adalah soal, Struktur hukum. apa yang membuat aktor-aktor penegak hukum menjadi sangat mudah dan berani dalam “mempermainkan” hukum ?
Bagi sebagian orang, mungkin pertanyaan ini adalah pertanyaan “receh dan sederhana”.
Namun bagi saya, pertanyaan ini penting dikemukakan dan diproduksi ulang untuk kembali merenungkan ideal-ideal berhukum dimasa depan.
Tentu, hipotesis-hipotesis akan banyak berkembang dan memunculkan banyak perdebatan untuk menjawab pertanyaan ini.
Mungkin akan ada yang berpendapat, bahwa peroalan penegakan hukum yang belum maksimal karena rendahnya pendapatan penegak hukum, sehingga ada oknum-oknum yang berani mempermainkan penegakan hukum untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, hidup dan keluarganya.
Atau mungkin ada juga yang akan berpadangan bahwa belum maksimalnya penegakan hukum selama ini lebih disebabakan oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politis yang menyandra aktor-aktor penegak hukum.
Selain kepentingan politis, tekanan vertical juga berimplikasi pada tersandranya aktor penegak hukum dilevel bawah.
Mungkin juga ada yang berpandangan bahwa etik dan moralitas tidak lagi bersemayam dalam suasana kebatinan oknum-oknum penegak hukum di Indoensia.
Atau dalam bahasa lain, akan ada yang berpandangan bahwa soal pola “hidup mewah” yang telah lama “menyelimuti” oknum-oknum penegak hukum di Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.