Berita Nunukan Terkini

Aksi Tuntut Upah Karyawan PT SIL/SIP di Bawah UMK Nunukan, Ketua Serikat Buruh di PHK Sepihak

Ketua Serikat Buruh Pekerja di Malinau di PKH sepihak oleh perusahaan, akibat aksi tuntut upah karyawan pemanen buah sawit di PT SIL/SI dibawah UMK.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, Senin (09/12/2024), siang. 

Beberapa hari setelah keluar anjuran Disnakertrans Nunukan, serikat buruh F Hukatan KSBSI menanggapi anjuran tersebut dan melakukan aksi mogok kerja pada 21-22 Oktober 2024.

"Meskipun ada intimidasi dari perusahaan kami tetap kompak karena apa yang kami perjuangkan itu adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan karyawan di PT SIL/SIP," imbuhnya.

Aksi mogok kerja dilakukan serikat buruh selama dua hari, lantaran tak ada respon dari management PT SIL/SIP

"Pada aksi hari kedua, baru kami diizinkan melakukan diskusi bersama management PT SIL/SIP yang dihadiri oleh mediator dari Disnakertrans Nunukan dan pihak kepolisian. Melalui diskusi tersebut perusahaan menyetujui lima poin tuntutan kami yang dituangkan dalam perjanjian bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator," pungkasnya.

Nahasnya, tak berapa lama PT SIL/SIP menyetujui lima poin tuntutan, Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan.

"Saya menduga kuat bahwa ketua kami di PHK, supaya kami tidak menuntut hak-hak karyawan ke perusahaan lagi," terang Saenal.

Baca juga: Pengusaha Waswas PHK Besar-besaran, Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah: 6 Perusahaan Tutup Pabrik

Berikut 5 Poin Tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis:

1. Pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah;

2. Pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah;

3. Merevisi kembali struktur skala upah;

4. Perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi;

 5. Karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten) Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved