Berita Nunukan Terkini

Aksi Tuntut Upah Karyawan PT SIL/SIP di Bawah UMK Nunukan, Ketua Serikat Buruh di PHK Sepihak

Ketua Serikat Buruh Pekerja di Malinau di PKH sepihak oleh perusahaan, akibat aksi tuntut upah karyawan pemanen buah sawit di PT SIL/SI dibawah UMK.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, Senin (09/12/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi tuntut upah karyawan pemanen buah sawit di PT SIL/SIP Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang tak sesuai UMK (upah minimum kabupaten) berujung PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak terhadap Ketua Serikat Buruh.

Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis sempat melakukan aksi mogok kerja pada 21 dan 22 Oktober 2024 dengan lima poin tuntutan.

Sekretaris Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, M Saenal mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang sudah dipersiapkan mereka sejak 17 Oktober 2024 mendapat intimidasi dari management PT SIL/SIP Sebakis.

"Sejak awal persiapan aksi mogok kerja, kami sudah mendapatkan intimidasi. Intimidasinya bahwa diantara beberapa pengurus akan menjadi target untuk dikeluarkan dari PT. SIL/SIP Sebakis," kata M Saenal kepada TribunKaltara.com, seusai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024).

Baca juga: Tak Terima di PHK Sepihak oleh Perusahaan Sawit, Seorang Guru Mengadu ke DPRD Nunukan Kaltara

Meski mendapat intimidasi, Serikat Buruh Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis tetap melakukan aksi mogok kerja.

"Meskipun ada intimidasi dari perusahaan kami tetap kompak, karena apa yang kami perjuangkan itu adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan karyawan di PT SIL/SIP,"  ucapnya M Saenal.

Satu diantara lima poin tuntutan Serikat Buruh Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis adalah upah karyawan pemanen buah sawit selalu di bawah UMK.

Diketahui UMK Nunukan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.429.960.

"Upah karyawan pemanen buah sawit masih di bawah angka Rp3.000.000. Dengan kata lain upah masih jauh di bawah UMK Nunukan. Padahal pemanen buah sawit itu dalam satu bulan tidak pernah mangkir dari kerja, tapi tetap saja upah di bawah UMK," ujar  M Saenal.

Baca juga: Anggap Lakukan PHK Karyawan Sepihak, Warga Desa Sujau Nunukan Geruduk PT NBS, Minta Pesangon Dibayar

Menurut M Saenal sebelum aksi mogok kerja mereka sudah menyurati management PT SIL/SIP untuk melakukan upaya Bipartit. 

Namun selama dua kali Bipartit tidak ada respon positif dari management PT SIL/SIP.

"Makanya kami pengurus bersepakat melangkah ke tahap Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan," tuturnya.

Meski begitu, pada tahap Tripartit juga tak ada kesepakatan antara serikat buruh dan management PT SIL/SIP.

Sehingga serikat buruh menyerahkan tuntutannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan anjuran kepada management PT SIL/SIP.

"Disnakertrans Nunukan menyetujui akan mengeluarkan anjuran yang mana akan diserahkan kepada kedua belah pihak yakni serikat buruh F Hukatan KSBSI dan management PT SIL/SIP. Anjuran itu mengenai lima poin tuntutan kami kepada perusahaan," ungkapnya.

Sekretrasi SBSI Malinau M Zaenal 10122024.jpg
Sekretaris Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, M Saenal.

Beberapa hari setelah keluar anjuran Disnakertrans Nunukan, serikat buruh F Hukatan KSBSI menanggapi anjuran tersebut dan melakukan aksi mogok kerja pada 21-22 Oktober 2024.

"Meskipun ada intimidasi dari perusahaan kami tetap kompak karena apa yang kami perjuangkan itu adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan karyawan di PT SIL/SIP," imbuhnya.

Aksi mogok kerja dilakukan serikat buruh selama dua hari, lantaran tak ada respon dari management PT SIL/SIP

"Pada aksi hari kedua, baru kami diizinkan melakukan diskusi bersama management PT SIL/SIP yang dihadiri oleh mediator dari Disnakertrans Nunukan dan pihak kepolisian. Melalui diskusi tersebut perusahaan menyetujui lima poin tuntutan kami yang dituangkan dalam perjanjian bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator," pungkasnya.

Nahasnya, tak berapa lama PT SIL/SIP menyetujui lima poin tuntutan, Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan.

"Saya menduga kuat bahwa ketua kami di PHK, supaya kami tidak menuntut hak-hak karyawan ke perusahaan lagi," terang Saenal.

Baca juga: Pengusaha Waswas PHK Besar-besaran, Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah: 6 Perusahaan Tutup Pabrik

Berikut 5 Poin Tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis:

1. Pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah;

2. Pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah;

3. Merevisi kembali struktur skala upah;

4. Perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi;

 5. Karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten) Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved