Berita Kaltara Terkini

Anggota DPRD Kaltara Selesai Reses, Hasilnya Dijadikan Pokok Pikiran untuk Disampaikan ke Pemprov 

Anggota DPRD Kaltara telah selesai reses di Dapi masing-masing daerah di Kalimantan Utara. Hasilnya pun akan disampaikan ke Pemprov Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Seluruh anggota DPRD Kaltara periode 2024-2029, telah menuntaskan agenda reses untuk masa persidangan I 2024. Hasil reses akan disampaikan kepada Pemprov Kaltara.

Momentum tersebut telah dimanfaatkan  oleh pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kaltara, untuk kembali ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dengan melakukan silaturahmi dan dialog.

Dari kegiatan reses ini, para Anggota DPRD Kaltara telah menyerap aspirasi, usulan dan masukan dari masyarakat.  Yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kaltara yang disampaikan kepada Pemprov Kaltara.

“Kita (DPRD) akan memastikan semua usulan masyarakat melalui reses, akan dituangkan dalam bentuk pokok pikiran dewan. Kemudian akan diusulkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie pada Senin (9/12/2024).

Baca juga: Reses di Tarakan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Terima Usulan Warga Penambahan Beasiswa Pendidikan

Legislator Partai Gerindra asal Kabupaten Bulungan ini menegaskan, agenda rutin dewan setiap tahun ini wajib dilakukan, sehingga dapat mengetahui kebutuhan masyarakat.

“Melalui reses ini diharapkan bisa menyerap aspirasi warga untuk selanjutnya diusulkan pada sidang paripurna. Namun, aspirasi dari warga juga akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah. Yang masuk skala prioritas akan di utamakan,” tegasnya.

“Ini dilakukan secara bertahap sebab tidak mungkin semua aspirasi dapat diakomodir sekaligus. Tapi kita tetap berkomitmen untuk memperjuangkan setiap usulan yang sudah disampaikan masyarakat,” lanjut dia.

Achmad Djufrie menambahkan, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat ini juga bagian dari proses pembangunan di daerah,” tutupnya.

(*)

Penulis: Edy nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved