Samarinda Memilih
Hasil Pilkada Samarinda: Andi Harun Unggul di Semua Kecamatan, Tertinggi untuk Kota se Indonesia
Hasil Pilkada Samarinda 2024: Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Andi Harun - Saefuddin Zuhri unggul di semua kecamatan, tertinggi se Indonesia.
Persentase Tertinggi Se-Indonesia
Pilkada serentak 2024 menorehkan catatan istimewa bagi Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Paslon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun - Saefuddin Zuhri meraih kemenangan mutlak 88,12 persen.
Hasil ini menjadikan Samarinda sebagai peraih persentase suara tertinggi di antara lima kota lain yang juga melawan kolom kosong dalam Pilkada serentak 2024.
Yusrul Hana, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Andi Harun - Saefuddin Zuhri, menuturkan bahwa keberhasilan Samarinda tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga menempatkan kota ini sebagai yang terbaik di level nasional untuk Pilkada paslon tunggal tingkat kota.
"Menurut KPU, sebanyak 37 dari 545 wilayah di Indonesia dihiasi dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini.
Jika dibandingkan apple to apple, Samarinda adalah hasil terbanyak dan tertinggi untuk level kota di Pilkada 2024 se-Indonesia," ujar Yusrul, Senin (9/12).
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024: Elektabilitas Isran Noor Ungguli Rudy Masud, hingga Andi Harun
Sebagai perbandingan, Surabaya, Jawa Timur, meraih sekitar 84 persen, Pasuruan 81 persen, Tarakan sekitar 58 persen, sedangkan Pangkal Pinang justru diungguli oleh kolom kosong.
"Ini artinya, melawan kotak kosong itu tidak gampang. Tapi masyarakat Samarinda sudah pintar dan memilih berdasarkan apa yang sudah terbukti dan apa yang akan mereka dapatkan ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
Sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan.
Di sisi lain, KPU pun sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal.
"Dari 44 daerah tersebut, totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz beberapa waktu lalu. (snw/kps)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.