Berita Nunukan Terkini

Residivis Pencurian Kotak Amal Kembali Beraksi di 5 Masjid Nunukan, Uang Digunakan Main Judi Online

Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kotak amal di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial HAM (28) kembali beraksi di lima Masjid.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka HAM (28) diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kotak amal di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial HAM (28) kembali beraksi di lima Masjid.

Pria yang beralamat rumah di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan itu diringkus Polisi saat sedang tidur siang. 

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, aksi pencurian kotak amal yang dilakukan HAM terungkap, pasca pengurus Masjid di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan melaporkan kehilangan uang kotak amal

Lebih lanjut Zainal katakan bahwa aksi HAM mencuri uang kotak amal pada Jumat (29/11/2024) sekira pukul 19.50 Wita.

Baca juga: Pintu tak Terkunci, Residivis di Tarakan Kaltara Nekat Curi Laptop, Uang Penjualan Dipakai Judi Slot

"Kejadian bermula setelah korban selesai menjalankan Salat Isya dan mendapati ada sebuah kotak amal di masjid Al-Hidayah Mamolo terlihat dalam keadaan rusak. Engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada," kata Zainal kepada TribunKaltara.com, Selasa (10/12/2024), sore.

Melihat kotak amal rusak, pelapor langsung mengecek isi kotak amal tersebut dan mendapati uang dalam kotak amal tersebut sudah tidak ada.

"Pelapor mengaku pada Minggu (24/11/2024) dua kotak amal di Masjid itu rusak dan uang di dalamnya juga hilang. Total uang yang hilang Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ucapnya.

Sesuai hasil penyelidikan identitas pelaku pencurian kotak amal berhasil diidentifikasi yakni seorang pria inisial HAM.

HAM diketahui merupakan seorang residivis dan baru keluar dari Lapas Nunukan pada pertengahan Oktober 2024 dengan perkara pencurian kotak amal Masjid.

"Tersangka ini pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Dia baru keluar dari Lapas Nunukan pada Oktober. Setelah bebas tersangka kembali mencuri kotak amal di 5 Masjid di Nunukan," ujar Zainal.

Baca juga: Residivis Pencurian di Nunukan Kaltara Kembali Diamankan Polisi, 2 Unit Handphone dan Laptop Dicuri

Tersangka HAM mengaku di hadapan penyidik bahwa uang curian tersebut dia gunakan untuk kehidupannya sehari-hari pasca bebas dari Lapas Nunukan.

Tak hanya itu, HAM juga menggunakan sebagian uang curian untuk bermain judi online

"Saat diamankan Polisi, petugas mendapati uang diduga sisa hasil curian sebesar Rp40 ribu dan satu unit handphone. Tersangka HAM telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan dipersangkakan Pasal 362  KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved