Berita Nunukan Terkini

Residivis Pencurian di Nunukan Kaltara Kembali Diamankan Polisi, 2 Unit Handphone dan Laptop Dicuri

Seorang pria residivis pencurian di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial BU (49) kembali diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Seorang pria residivis pencurian di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial BU (49) kembali diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan. (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria residivis pencurian di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) inisial BU (49) kembali diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.

Tersangka BU kembali diamankan polisi, lantaran mencuri dua unit Handphone, satu unit laptop, tas punggung merk Apple, dan celana levis panjang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Patimura, RT 001, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan kejadian berawal pada Senin (28/10/2024), sekira pukul 22.00 Wita, korban bersama rekannya sedang melaksanakan diskusi mengenai Pemilihan Gubernur Kaltara.

Baca juga: Residivis Pencurian Ditangkap Polresta Bulungan, Nekat Mencuri untuk Judi Online dan Beli Narkoba

Diskusi tersebut berlangsung alot hingga hari Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita.

"Sekira pukul 07.00 Wita korban bangun dan mencari Handphone miliknya namun tidak ketemu. Setelah dicek keadaan rumah, korban menyadari pintu rumah bagian depan sudah terbuka. Lalu korban membangunkan rekannya untuk menanyakan Handphonenya. Handphone rekan korban juga hilang," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Minggu (03/11/2024), malam.

Tak hanya itu, barang-barang lain yang hilang yakni satu unit Laptop, tas punggung merk Apple, dan celana Levis panjang.

"Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp8.000.000," tambahnya.

Zainal menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling tersangka serta keterangan saksi, tersangka berhasil dilakukan upaya paksa di Jalan Strat Buntu, Kelurahan Nunukan Timur.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP (tempat kejadian perkara) yang dimaksud dan barang hasil curian disimpan di
rumah tersangka.

Baca juga: Residivis Pencurian Ditangkap Tim Patmor Polres Tarakan Kaltara, Ketahuan Mencuri di Dua Lokasi

"Tersangka tinggal tidak jauh dari TKP. Sehingga dia mengetahui situasi sekitar TKP. Pada saat di TKP, tersangka membuka grendel kunci melalui kaca Nako. Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah, lalu mengambil barang-barang dimaksud," ucapnya.

Tersangka BU merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian pada Juli tahun 2022 dan bebas bersyarat pada tahun 2023. Tersangka BU dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved