Berita Kaltara Terkini

DIPA Tahun 2025 Turun Hingga 14,8 Persen, TKD Se Kaltara Naik 0,3 Persen, Berikut Angkanya

Kemenkeu melalui Gubernur Kaltara melakukan penyerahan DIPA tahun 2025 kepada para Kuasa Anggaran Satuan Kerja Kementerian Lembaga secara Digital.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Penyerahan DIPA tahun 2025 secara digital oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, Jumat (13/12/2024) (TribunKaltara.com/ Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) Zainal A Paliwang telah melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) tahun 2025 kepada para Kuasa Anggaran Satuan Kerja Kementerian Lembaga secara Digital di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Pelaksanaan penyerahan dilakukan di gedung gabungan dinas, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (13/12/2024).

Dalam kesempatan ini, Zainal mewakili pemerintah pusat juga telah menyerahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kepada para Bupati/Wali Kota pada lima Kabupaten/kota di Kaltara dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Sakop.

Untuk Total DIPA yang diserahkan yakni sebesar Rp 12.239.496.714.000 dengan rincian TKD sebesar Rp 9.010.195.054.000 dan DiPA RP. 9.01.195.054.000.

Baca juga: Dipa Petikan Diserahkan ke 6 Pimpinan Unit Satker, KPPN Nunukan: Serapan Belanja Negara 95,67 Persen

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Sakop menyebutkan dengan telah diserahterimakan DIPA tahun 2025, maka seluruh Kementerian Lembaga (KL) dan Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengakses alokasi anggaran untuk mempersiapkan pelaksanaan anggaran tahun 2025.

"Jadi secara Kaltara memang ada penurunan untuk DIPA bagi Kementerian Lembaga (KL) turunya cukup signifikan yakni mencapai 14,8 persen atau sebesar Rp 3,23 Triliun. Namun untuk TKD justru mengalami kenaikan sebesar Rp 0,3 persen atau Rp 9,01 Triliun," kata Sakop usai mendampingi Gubernur Kaltara dalam penyerahan DIPA tahun 2025.

Menurut Sakop penurunan DIPA tahun 2025 pada KL disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yakni adanya pembangunan yang bersifat inlet atau tidak berlanjut karena telah selesai prosesnya.

Kegiatan ini yang menyumbang angka penurunan DIPA paling banyak dengan nilai mencapai ratusan miliar.

"Kegiatan-kegiatan yang sifatnya inlet ini yang sudah selesai pembangunannya, proyeknya sehingga tahun 2025 tidak dialokasikan lagi makanya terjadi penurunan cukup signifikan," terangnya.

Selain itu, ada beberapa lembaga yang memiliki perubahan atau penggabungan nomenklatur yang anggarannya masih tertahan di pemerintahan pusat.

Baca juga: Kemenkeu Alokasikan TKD Malinau 2025 Rencananya Sebesar Rp 2,4 Triliun, Berikut Rincian Anggarannya

Sehingga untuk alokasinya belum dimasukkan kepada masing-masing satker yang ada di Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Berkenaan dengan adanya penurunan DIPA pada KL, Kemenkeu melalui DJPb Kanwil Provinsi memberikan himbauan kepada setiap daerah termasuk Kaltara untuk menjaga efisiensi anggaran.

"Kalau untuk kenaikan TKD tujuannya untuk mempercepat proses pencairan agar segera dapat termanfaatkan untuk masyarakat. Jadi begitu 1 Januari daerah sudah bisa melakukan pencairan anggaran," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved