Berita Nunukan Terkini
Kenaikan Harga Bapok di Perbatasan jadi Alasan Serikat Buruh Ngotot Usulkan Kenaikan UMSK Nunukan
Perwakilan serikat buruh Nunukan, Kaltara ngotot ingin menaikan UMSK Nunukan tahun 2025 dalam rapat Dewan Pengupahan di lantai IV Kantor Bupati.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perwakilan Serikat Buruh di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bersikeras alias ngotot ingin menaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Nunukan tahun 2025 dalam rapat Dewan Pengupahan di lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (13/12/2024), siang.
Ketua Serikat Buruh F Hukatan KSBSI Pengurus Komisariat PT SIP, Maksimus Bana mengatakan pembahasan UMSK Nunukan tahun 2025 cukup alot sejak pagi hingga tadi siang.
Mulai dari pembahasan sektor-sektor yang masuk dalam perhitungan UMSK Nunukan 2025 hingga usulan angka pada tiap sektor.
"Tadi berdebat cukup lama saat pembahasan UMSK Nunukan. Terutama saat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Nunukan meminta kami dan pihak Apindo mengusulkan angka pada tiga sektor yang sudah disepakati sebelumnya," kata Maksimus Bana kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Soal UMSK 2025 di Nunukan, Apindo Kaltara Usulkan Angka Nol pada Sektor Pertambangan, Ini Alasannya
Adapun tiga sektor yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan diantaranya Pertanian (dalam arti luas), Industri Pengolahan (pabrik CPO), Pertambangan.
Ketiga sektor tersebut disepakati, karena dinilai lebih banyak menyerap tenaga kerja dibanding sektor lainnya.
Selain itu juga, Sektor Pertanian, Sektor Industri Pengolahan, dan Sektor Pertambangan, selama ini memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nunukan.
"Usulan kami untuk Sektor Pertanian 0,25 persen. Industri Pengolahan 0,50 persen. Pertambangan 1 persen. Sementara itu, usulan Apindo 0,20 persen untuk Pertanian. Industri Pengolahan 0,20 persen. Sedangkan Pertambangan Apindo tidak mengusulkan," ujarnya.
Menurut Maksimus, Serikat Buruh tetap ingin mengusulkan kenaikan UMSK Nunukan 2025, mengingat harga barang kebutuhan pokok (Bapok) di perbatasan cukup tinggi.
"Bahkan sebelum pemerintah tetapkan UMK naik 6,5 persen, harga sembako itu sudah naik signifikan. Apalagi kami yang bekerja di wilayah pelosok kecamatan yang notabene sembako dari Nunukan ke perusahaan itu lewatnya laut dan darat. Harga barang tentu double naiknya," tuturnya.
Serikat pekerja dan Apindo masing-masing mempertahankan usulan angka untuk UMSK Nunukan 2024. Alhasil, Disnakertrans Nunukan memutuskan untuk mengambil angka tengah dari masing-masing usulan serikat pekerja dan Apindo.
"Kami saling mempertahankan usulan angka untuk UMSK Nunukan. Akhirnya pemerintah daerah ambil jalan tengah. Pertanian 0,23 persen. Industri Pengolahan 0,35 persen. Pertambangan 0,50 persen," ungkap Maksimus.
Dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung sejak pukul 08.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita akhirnya disepakati UMSK Nunukan 2025 untuk tiga sektor.
Baca juga: UMK Nunukan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pembahasan UMSK Masih Cukup Alot
1. UMSK Sektor Pertanian tahun 2025 sebesar Rp3.661.309,1.
2. UMSK Sektor Pertambangan tahun 2025 sebesar Rp3.671.171,9.
3. UMSK Sektor Industri Pengolahan tahun 2025 sebesar Rp3.665.692,6.
Penulis: Febrianus Felis
Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Dewan Pengupahan
Serikat Buruh
Maksimus Bana
UMSK Nunukan
Disnakertrans
Nunukan
bapok
| Berulang Kali Pindah Lokasi, Sekolah Rakyat di Nunukan Masuk Tahap Persiapan, Luas Lahan 5 Hektar |
|
|---|
| Petani di Nunukan Kaltara Keluhkan tak Dapat Membeli Solar Subsidi: Apa Gunanya Kartu Tani? |
|
|---|
| Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia |
|
|---|
| Kapasitas Siswa SDN 004 Nunukan Overload, Komisi I DPRD Desak Penambahan Rombel Baru |
|
|---|
| Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ketua-Serikat-Buruh-F-Hukatan-KSBSI-Maksimus-Bana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.