Berita Tana Tidung Terkini
Ada Pelebaran Jalan, Satpol PP Tana Tidung Bongkar Bangunan tak Berizin di Atas Tanah Pemerintah
Pembongkaran bangunan berupa rumah milik salah satu warga ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dan penerapan Perda dan Permen.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satpol PP Tana Tidung bongkar bangunan di atas pembangunan badan jalan di Jl M. Hatta, Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tana Tidung.
Pembongkaran bangunan berupa rumah milik salah satu warga ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri tentang standar luas jalan.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman kepada TribunKaltara.com saat berlangsungnya pembongkaran bangunan di Jl M. Hatta, Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
"Sebenarnya ini penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri tentang masalah luasan jalan untuk ajp jalan Nusantara yang 60 meter," ungkap Budiman, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Jelang Nataru, Satpol PP Nunukan Tarik 2.215 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Sejumlah Toko
Ia sampaikan saat melakukan pembongkaran, Satpol PP dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebelumnya juga telah pemilik bangunan sudah terlebih dahulu diberikan imbauan.
"Masalah pembongkaran ini kita sudah sesuai prosedur dimana sudah ada surat pernyataan, surat himbauan bahkan surat peringatan hingga hari ini melakukan penegakan Peraturan Daerah," ujarnya.
Ia katakan proses pembongkaran pun dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak merusak material pokok dari bangunan yang berbahan kayu tersebut.
"Yang kami lakukan pada hari ini pun penegakan peraturan daerah yang kami lakukan secara persuasif saja tidak ada niat merusak atau membumi hanguskan barang yang ada," katanya.
Sehingga material dari sisa pembongkaran tidak rusak parah dan masih bisa digunakan kembali oleh pemilik bangunan.
"Jadi kita usahakan semua barang ini bisa terpakai secara utuh kembali dan masih bisa dimanfaatkan oleh si pemilik lagi," lanjutnya.
Ia menuturkan pemilik bangunan atau rumah tidak mempermasalahkan adanya pembongkaran yang dilakukan selama material dari rumah tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali.
"Untuk respon dari pemilik Alhamdulillah selama kami melakukan kegiatan ini tidak ada respon yang negatif yang ada mereka mendukung selama memang fasilitas yang ada ini tidak dirusak," tuturnya.
Mengingat pembangunan rumah memang dilakukan sang pemilik diatas lahan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga tidak ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada pemilih rumah dari Pemerintah.
"Karena ini memang tanah pemerintah kurang lebih sejak 2008 jadi tidak ada kompensasi, jadi ini konsekuensi dari kepemilikan," ucapnya.
Dalam pembongkaran ini Satpol PP Tana Tidung turut didampingi TNI-Polri, pihak kecamatan dan desa serta PLN dan DPUPRPKP Tana Tidung yang memiliki gawe pelebaran jalan.
"Yang terlibat dalam penegakan kali ini kita sesuaikan dengan standar operasional prosedur ada aparat TNI, Polri, dari kecamatan dan desa serta dari PLN untuk aliran listrik ini, PU juga ada sebagai pelaksana," sebutnya.
Ia menjelaskan pembongkaran ini dilakukan karena pembangunan rumah ataupun bangunan lainnya di atas tanah milik pemerintah ini sudah terindikasi pelanggaran dan upaya pemberitahuan pun sudah dilakukan sejak lama.
"Sebenarnya sudah memang dilakukan penegakan karena memang indikasi pelanggaran itu sudah lama ada dan kita sudah lama bersurat kalau teman teman kecamatan itu sejak 20218 sudah ada imbauan," jelasnya.
Ia menambahkan pembongkaran bangunan ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu sehingga pada Senin (23/12/2024) ini hanya dilakukan pembongkaran untuk satu bangunan yang sebelumnya sempat tertunda.
"Sudah kita laksanakan dua bulan kemarin sisa terakhir karena memang bangunan baru yang di belakang belum dibangun sehingga saat mau melakukan penegakan tidak ada tempat tinggal jadi ditunda sementara," tambahnya.
Baca juga: Jelang dan Saat Nataru THM di Nunukan Kaltara Diizinkan Dibuka Bersyarat, Satpol PP Tegaskan Ini
"Sehingga beliau sendiri (pemilik rumah) meminta waktu membangun rumah dibelakang setelah selesai dibangun baru beliau bersedia untuk dibongkar," sambungnya.
Ia mengatakan pemilik rumah yang dibongkar ini memang melakukan pembangunan tanpa adanya izin ataupun administrasi kepemilikan.
"Kalau atas dasar administrasi tidak ada jadi tidak ada izin, tidak ada keterangan ataupun kepemilikan memang inisiatif mereka sendiri," tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Ramai Tren Pasang Bendera One Piece, Warga Tana Tidung Tetap Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Pengisian Jabatan Eselon II Pemkab Tana Tidung Setelah 20 Agustus: Tunggu Tahapan Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
57 Hotspot Terpantau di Tana Tidung Kaltara, KPH Sebut Belum Ada Karhutla: Tetap Harus Waspada |
![]() |
---|
Cek Titik Panas Lewat SiPongi, UPTD KPH Tana Tidung Lakukan Ground Check Jika Terbaca Hotspot |
![]() |
---|
Penjual Bendera Marak di Tana Tidung, Satpol PP Ungkap Alasan tak Lakukan Penertiban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.