Berita Kaltara Terkini
Selama Tahun 2024, Sebanyak 374 Tersangka Narkoba dan 300 Kilogram Sabu Diamankan di Kaltara
Berdasarkan rekapitulasi Polda Kaltara selama tahun 2024 hampir 300 Kilogram atau tepatnya 295.400 narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Peredaran narkoba jenis sabu di Kalimantan Utara ( Kaltara) kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan rekapitulasi Polda Kaltara, melalui rilis akhir tahun yang digelar Jum'at (27/12/2024), selama setahun ini (2024) hampir 300 Kilogram (Kg) atau tepatnya 295.400 narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan.
Selain sabu, selama setahun ini juga diamankan narkoba jenis lain di Kaltara. Di antaranya ada 2.034 butir ekstasi, 96.000 butir pil LL, 23 MF liquid sintesis, serta 3,97 gram ganja.
Dari barang bukti itu, sebanyak 374 orang tersangka berhasil diamankan.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Ibu Rumah Tangga di Selumit Pantai Tarakan Diamankan, Begini Kronologinya
Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto dalam keterangan persnya mengatakan, dari seluruh barang bukti dan tersangka itu, terdiri atas 251 Laporan Polisi (LP) sepanjang tahun ini.
Kapolda mengakui, ada penurunan tren dalam jumlah pengungkapan kasus sabu di tahun ini dibandingkan tahum 2023 lalu.
"Ada penurunan jumlah kasus yang berhasil diungkap tahun ini. Tahun lalu (2023) jumlah kasus yang kita ungkap sebanyak 274 LP. Sedangkan tahun ini, hanya 251 LP saja," kata Kapolda, saat menggelar pres rilis akhir tahun di Aula Rupatama Kayan Mapolda Kaltara, Jumat (27/12/2024).
Dikatakan Kapolda, ada beberapa penyebab terjadinya penurunan tren pengungkapan narkoba.
Salah satu penyebabnya adalah, kepolisian di tahun ini fokus pada dua agenda nasional yakni, Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Disebutkan, hampir seluruh personel Korps Bhayangkara di Kaltara, kata dia, fokus pada pengamanan dua agenda pesta demokrasi itu.
"Jadi kita memang fokus pada pengamanan dua agenda itu di tahun ini. Makanya ada penurunan tren pengungkapan kasus," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan memberikan perhatian serius bagi kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara.
Selain di musnahkan, terhadap para pengedar maupun bandar narkoba, akan diberikan tindakan tegas dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan.
Hal ini dikatakan Kapolda untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para pengedar maupun bandar narkoba tersebut.
Baca juga: Dikirim dari Tarakan, Sepatu Isi 64,15 Gram Sabu Berhasil Digagalkan Dit Resnarkoba Polda Kaltara
"Ketegasan itu memang arahan dari Mabes Polri sebagai efek jera," tegasnya.
Selain narkoba jenis sabu, sepanjang tahun 2024 ini, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara serta jajaran juga mengungkap kasus lain.
"Kita tetap akan memberikan perhatian serius untuk penyeludupan barang-barang ilegal ini. Kita harapkan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama menumpaskan pelaku peredaran narkoba dan jenis lainnya di Kaltara," imbuh Kapolda Kaltara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polda Kaltara
barang bukti
ganja
ekstasi
narkoba
Kalimantan Utara
liquid sintesis
Kaltara
tersangka
Irjen Hary Sudwijanto
Pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, Ada yang Belum Tuntas Berkas |
![]() |
---|
Peringati HUT RI, Kesbangpol Kaltara Minta Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus |
![]() |
---|
Soal Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Jelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus, Kesbangpol Kaltara: Belum Ada |
![]() |
---|
Program Transmigrasi Tahun 2025 Khusus Masyarakat Lokal, Begini Penjelasan Disnakertrans Kaltara |
![]() |
---|
Musyawarah Forum Sekda Kaltara di Malinau 2025, Penunjukan Ketua Disepakati Bergilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.