Berita Tana Tidung Terkini

Dinkes Tana Tidung Kaltara Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di 7 Tatanan Tempat, Fokuskan di Sesayap

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan atau diberlakukan oleh Dinkes Tana Tidung dibeberapa titik yang ada di Tana Tidung, Kaltara.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi - RSUD Akhmad Berahim, salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Penerapan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan atau diberlakukan oleh Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Tana Tidung dibeberapa titik yang ada di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Disampaikan Kepala Bidang Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P3 ) Dinkes Tana Tidung, Hanna Juniar kepada TribunKaltara.com penerapan KTR di Tana Tidung yaitu di tujuh tatanan tempat.

"Untuk kawasan tanpa rokok itu ada di transportasi umum, fasilitas kesehatan tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah terakhir di tempat umum," ujar Hanna Juniar, Sabtu (28/12/2024).

Adapun tujuh tatanan tersebut berada di transportasi umum yaitu terminal Damri, fasilitas kesehatan di Puskesmas Tideng Pale, kemudian di tempat belajar mengajar di SD 001 Tana Tidung, tempat bermain di kelompok bermain PAUD Al-Amin, untuk tempat ibadah di masjid Agung At-Taqwa, dan tempat umum di Penginapan Adel.

Baca juga: Dinkes Tana Tidung Berharap Masyarakat Ikut Berperan Sosialisasikan Program Kawasan Tanpa Rokok

Ia mengatakan untuk di Tahun 2024 ini penerapan KTR masih difokuskan di Kecamatan Sesayap, namun kedepannya penerapan ini akan diperluas hingga ke kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Tana Tidung.

"Untuk tahun ini memang kita fokus untuk wilayah Kecamatan Sesayap dulu itu di tujuh tempat tersebut, tapi kemungkinan nanti kita buat di kecamatan lain juga," katanya.

Untuk memperkuat legalitas penerapan KTR, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung akan membuat SK Satgas karena selama ini penerapan KTR hanya berlandaskan Perda Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022. 

"Rencananya tahun depan itu mau kita bikin SK Satgasnya supaya ada ketegasan kepada masyarakat karena memang belum terbentuk SK jadi kita masih membuat pencanangan penilaian sebelum terbentuknya Satgas.

"Artinya kedisiplinan dari tempat-tempat yang kita tunjuk tadi sudah seberapa jauh, kalau selama ini kita penerapan masih berdasarkan Perda dari Bupati Tahun 2022," paparnya.

Ia menjelaskan untuk pencanangan SK Satgas terlebih dahulu kabupaten/kota harus menerapkan percontohan KTR di tujuh tatanan tempat yang telah ditentukan.

"Karena memang belum ada pencanangan sendiri makanya dari pihak pemerintah juga didukung dari pusat memang minimal di tujuh tatanan tempat tersebut harus ada contohnya di setiap kabupaten/kota," jelasnya.

Meskipun tidak semua daerah mampu menerapkan KTR di tujuh tatanan tempat tersebut, namun Tana Tidung menjadi salah satu yang mampu.

"Memang tidak semua kabupaten/kota bisa memenuhi tujuh tempat tersebut tapi Alhamdulillah KTT termasuk yang bisa di tujuh tempat itu dan bersedia untuk dijadikan percontohan," tambahnya.

Khusus di tempat umum dan perkantoran diperbolehkan untuk membuat area untuk merokok.

"Memang kalau di tempat-tempat  yang umum sama tempat kerja itu ada pengecualian boleh ada spot atau pojok untuk merokok jadi masih ada keringanan," bebernya.

Namun ia lanjutkan untuk tempat-tempat lainnya tidak diperbolehkan sama sekali untuk merokok.

"Tapi untuk lima tatanan tempat lainnya kayak Faskes, tempat belajar mengajar, tempat bermainlah anak, tempat ibadah sama tempat transportasi umum itu tidak boleh sama sekali," lanjutnya.

Ia mengungkap, penerapan KTR masih awam bagi masyarakat, namun Dinkes Tana Tidung terus memberikan pemahaman agar masyarakat mau melaksanakan penerapan KTR di tujuh tatanan tempat tersebut.

"Kalau respon masyarakat khususnya yang perokok mungkin lebih ke belum siap ya, tapi akhirnya kita edukasi untuk jangan merokok di tempat-tempat yang ditetapkan tadi minimal disiplin di tujuh tatanan tempat itu," ungkapnya.

Dipilihnya tujuh tempat yang telah ditetapkan menjadi kawasan bebas asap rokok dilakukan dengan melihat kesiapan dari pengelola tempat tersebut.

Sedangkan pemilihan Kecamatan Sesayap sebagai wilayah yang difokuskan untuk penerapan KTR karena memang Kantor Dinkes Tana Tidung berada di Kecamatan Sesayap yang memang sebagai ibu kota Kabupaten Tana Tidung.

"Untuk pemilihan tujuh tempat itu memang berdasarkan kesiapan dari pemilik tempat tersebut, dan kami mulai di Kecamatan Sesayap sebagai contoh karena memang di wilayah yang lebih dekat dengan Dinas Kesehatan," imbuhnya.

Bahkan untuk tatanan tempat umum yaitu di Penginapan Adel sudah lebih dulu menerapkan KTR jauh sebelum adanya permintaan dari Dinkes Tana Tidung.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Kena Denda Rp 50 Juta dan Sanksi Teguran

"Jadi sebelum menunjuk kita minta dulu kesediaan dari tatanan tersebut bahkan ternyata di Penginapan Adel itu jauh sebelum kita minta mereka sudah terapkan duluan," ucapnya.

Agar masyarakat lebih mudah diarahkan untuk menerapkan KTR khususnya di tujuh tempat yang telah ditentukan, Hanna Juniar berharap ASN Tana Tidung lebih dulu memberikan contoh bagi masyarakat dengan tidak merokok di sembarang tempat.

"Untuk OPD-OPD sebenarnya sudah kami sosialisasikan jadi harapannya tahun depan mereka sudah sediakan tempat khusus untuk merokok di kantor-kantor lagi supaya tidak merokok di sembarang tempat dan untuk contohkan ke masyarakat kita lebih enak lagi karena kita kan sebagai contoh," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved