Berita Tana Tidung Terkini

Terlilit Hutang Akibat Konsumsi Narkoba, HK Diamankan Polres Tana Tidung Setelah Bobol Rumah Warga

Akibat terlilit hutang, HK bobol rumah milik warga Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung menggunakan besi dengan merusak jendela rumah.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/Humas Polres Tana Tidung)
HK pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (26/12/2024).(HO/Humas Polres Tana Tidung) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Akibat terlilit hutang, HK bobol rumah milik salah satu warga Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten, Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) menggunakan besi dengan merusak jendela rumah milik korbannya.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, HK kemudian mencuri barang-barang milik korban yaitu sepeda motor 1 unit motor N-Max, 1 unit mesin genset merk Yamaha, 3 buat jam tangan merk Alexandre Christie.

Saat ditanya alasannya melakukan pencucian, HK menjawab dirinya telah terlilit hutang akibat terjerumus dalam penggunaan narkotika.

"Terlilit hutang karena narkoba," jawab HK singkat sambil tertunduk, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Mencuri Demi Main judi online, Polres Nunukan Ringkus Residivis Kasus Pencurian dan Pencabulan

Ia juga tegaskan dirinya tidak terlibat dalam judi, namum memang ia tidak mampu membayar hutangnya akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Akan tetapi dirinya kini sudah lama berhenti mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

"Saya tidak judi, konsumsi narkoba sabu-sabu tapi sudah lama berhenti." Ucapnya.

Ia mengaku baru pertama kali terlibat perkara hukum dan berjanji tidak akan kembali terjerumus dalam penggunaan Narkotika.

"Belum pernah (dipenjara), sudah mau tidak mau lagi pakai (narkoba)," singkatnya.

Diungkap Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Syahputra Manik HK berhasil diamankan di Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Kamis (26/12/2024).

"Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis (26/12//2024) di Desa Sesayap selanjutnya dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan dan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," ungkap AKBP Erwin, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Residivis Pencurian Kotak Amal Kembali Beraksi di 5 Masjid Nunukan, Uang Digunakan Main Judi Online

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa 1 unit motor N-Max, 1 unit mesin genset, 3 buat jam tangan merk Alexandre Christie, 1 buah tas selempang dan 1 buah besi yang digunakan pelaku merusak jendela rumah milik korban, adapun total kerugian material sebesar Rp 45 juta.

Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat 1 ke-3 dan Pasal 363 ayat 1 ke+5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved