Berita Tana Tidung Terkini
Terlilit Hutang Akibat Konsumsi Narkoba, HK Diamankan Polres Tana Tidung Setelah Bobol Rumah Warga
Akibat terlilit hutang, HK bobol rumah milik warga Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung menggunakan besi dengan merusak jendela rumah.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Akibat terlilit hutang, HK bobol rumah milik salah satu warga Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten, Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) menggunakan besi dengan merusak jendela rumah milik korbannya.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, HK kemudian mencuri barang-barang milik korban yaitu sepeda motor 1 unit motor N-Max, 1 unit mesin genset merk Yamaha, 3 buat jam tangan merk Alexandre Christie.
Saat ditanya alasannya melakukan pencucian, HK menjawab dirinya telah terlilit hutang akibat terjerumus dalam penggunaan narkotika.
"Terlilit hutang karena narkoba," jawab HK singkat sambil tertunduk, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Mencuri Demi Main judi online, Polres Nunukan Ringkus Residivis Kasus Pencurian dan Pencabulan
Ia juga tegaskan dirinya tidak terlibat dalam judi, namum memang ia tidak mampu membayar hutangnya akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Akan tetapi dirinya kini sudah lama berhenti mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
"Saya tidak judi, konsumsi narkoba sabu-sabu tapi sudah lama berhenti." Ucapnya.
Ia mengaku baru pertama kali terlibat perkara hukum dan berjanji tidak akan kembali terjerumus dalam penggunaan Narkotika.
"Belum pernah (dipenjara), sudah mau tidak mau lagi pakai (narkoba)," singkatnya.
Diungkap Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Syahputra Manik HK berhasil diamankan di Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Kamis (26/12/2024).
"Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis (26/12//2024) di Desa Sesayap selanjutnya dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan dan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," ungkap AKBP Erwin, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Residivis Pencurian Kotak Amal Kembali Beraksi di 5 Masjid Nunukan, Uang Digunakan Main Judi Online
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa 1 unit motor N-Max, 1 unit mesin genset, 3 buat jam tangan merk Alexandre Christie, 1 buah tas selempang dan 1 buah besi yang digunakan pelaku merusak jendela rumah milik korban, adapun total kerugian material sebesar Rp 45 juta.
Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat 1 ke-3 dan Pasal 363 ayat 1 ke+5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(*)
Penulis : Rismayanti
jendela rumah
bobol rumah
Desa Sebidai
rumah korban
sepeda motor
narkotika
narkoba
pencucian
Polres Tana Tidung
Tana Tidung
Bupati Tana Tidung Teken Kerja Sama dengan Tanoto Foundation, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Dinkes Tana Tidung Ingatkan Warga Pola Hidup Cerdik, Cegah Penyakit Jantung hingga Tuberkulosis |
![]() |
---|
Gerakan Hari Bersih-Bersih Sedunia, Dinkes dan DLH Tana Tidung Gelar Aksi Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Tana Tidung Gandeng Jamkrindo dan Kementerian ESDM, Dorong Pembangunan dan Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Pengelolaan Keuangan Tana Tidung Diminta tak Hanya Administratif, Tapi Berorientasi Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.