Berita Nunukan Terkini

Mencuri Demi Main judi online, Polres Nunukan Ringkus Residivis Kasus Pencurian dan Pencabulan

Dua pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan kembali beraksi hanya demi bermain judi online

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Iptu Barasa).
Dua residivis di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial JU (39) dan IL (29) diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan kembali beraksi hanya demi bermain judi online.

Dua pria masing-masing berinisial JU (39) dan IL (29) sekongkol melakukan pencurian satu tabung LPG dan speaker pada Sabtu 14 Desember 2024 malam di Jalan Ahmad Yani, Rt07, Kelurahan Nunukan Tengah.

Aksi kedua pria tersebut tertangkap kamera CCTV di rumah korban.

"Malam itu korban baru tiba di rumahnya dari tempat kerja. Korban sempat menyalakan speakernya untuk mendengar lagu. Tak lama kemudian korban pergi ke rumahnya. Begitu pulang kembali ke rumah, speakernya sudah tidak ada," kata Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Jumat (20/12/2024), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Residivis Pencurian Kotak Amal Kembali Beraksi di 5 Masjid Nunukan, Uang Digunakan Main Judi Online

Lanjut Barasa,"Korban juga sempat cek ke dapur melihat tabung LPG 3 Kg miliknya juga hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Nunukan," tambahnya.

Berbekal CCTV di rumah korban, Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengidentifikasi pelaku inisial IL.

Alhasil, tersangka IL diamankan saat sedang berada di rumahnya.

"Anggota Polsek Nunukan berhasil lakukan upaya paksa pada saat IL sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi, IL mengakui dirinya mencuri bersama temannya inisial JU," ucap Barasa.

Selanjutnya Polisi juga berhasil meringkus tersangka JU di rumahnya dan menemukan barang bukti hasil pencurian.

"JU mengaku bahwa dia adalah otak pencurian dan barang hasil curian akan dijual untuk bermain judi online," ujarnya.

Baca juga: Pintu tak Terkunci, Residivis di Tarakan Kaltara Nekat Curi Laptop, Uang Penjualan Dipakai Judi Slot

Tersangka JU diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dengan hukuman terakhir satu tahun dua bulan pada 2023. Sementara tersangka IL adalah residivis kasus pencabulan.

"Kedua residivis itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana," ungkap Barasa. 

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved