Berita Nunukan Terkini

Sewa Motor untuk Mencuri, Pria 30 Tahun di Nunukan Kaltara Ditangkap Polisi: Bebas Bersyarat 2019

MU (30), seorang pria di Nunukan diringkus Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran dilaporkan menggelapkan satu unit motor sewa (rental), Sabtu (4/1).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
MU (30), pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran dilaporkan menggelapkan satu unit motor sewa (rental), Sabtu (04/01/2025). (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) inisial MU (30) diringkus Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran dilaporkan menggelapkan satu unit motor sewa (rental), Sabtu (4/1/2025).

Pria yang kini mendekam di rumah tahanan Polres Nunukan itu merupakan seorang buruh harian lepas, beralamat di Jalan Pasar Sentral, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan aksi penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha merk NMAX bernomor polisi KU 3494 NO dilakukan MU berawal pada Jumat (06/09/2024).

"Sekira pukul 13.00 Wita, tersangka MU datang ke tempat rental motor di Jalan Bhayangkara, RT 008, Nunukan Barat. Pada hari itu MU merental satu unit motor NMAX dengan membayar sebanyak 3 kali sewa yakni sebesar Rp450.000. Artinya dia sewa tiga hari," kata Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Todong Korban Menggunakan Sajam, EM Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Tana Tidung

Setelah tiga hari berlalu, MU tak kunjung memberi kabar ke pemilik rental atau datang ke tempat rental motor tersebut. 

"Enam hari berlalu, pada 12 September 2024 MU akhirnya membayar uang sewa motor sebesar Rp1.000.000 dengan maksud ingin menyewa motor selama 6 hari," ucapnya.

Pada 24 September 2024, pemilik rental menghubungi MU lagi untuk menanyakan uang sewa motor, namun MU tidak dapat dihubungi.

Merasa ditipu oleh MU, pemilik rental akhirnya melapor ke Polres Nunukan. Kejadian tersebut membuat pemilik rental mengalami kerugian materil sebesar Rp28.000.000.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Hasil penyelidikan dan profeling, unit Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengetahui tersangka MU di Jalan Tien Soeharto RT 17.

Belakangan terungkap, niat tersangka MU merental motor untuk dia gunakan melancarkan aksi pencuriannya.

Baca juga: Mencuri Demi Main judi online, Polres Nunukan Ringkus Residivis Kasus Pencurian dan Pencabulan

"Setelah diinterogasi, MU mengakui merental motor dimaksud untuk digunakan melakukan pencurian. Pada saat terpergok warga, MU kabur dan meninggalkan motor sewa dimaksud. Tersangka justru kabur manakala mengetahui pemilik motor memposting fotonya dengan motor NMAX tersebut," ujar Zainal.

Sekadar diketahui, tersangka MU adalah seorang residivis dalam perkara pencurian pada 2017 dan bebas bersyarat pada 2019.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved