Kaltim Memilih
Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti 'Siraman' Rudy-Seno
Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Refly: ada bukti siraman Rudy-Seno.
Pemungutan Ulang
Dalam petitum permohonan atau tuntutan pemohon, paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.
Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy-Seno sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran-Hadi meraup 793.793 suara.
Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.
Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.
“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun.
Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
Maka dari itu, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy-Seno dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.
Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran-Hadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy-Seno Aji 0 suara.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun.
Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.
Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan di mana saja TPS mana saja suara tersebut berada.
Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.
Pandangan Tim Rudy- Seno
Sebelumnya, tim paslon nomor urut 2 Rudy-Seno mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan ke MK.
Isran Noor
Sidang Perdana
gugatan
Pilgub Kaltim
Mahkamah Konstitusi
Refly Harun
Rudy-Seno
money politic
Isran-Hadi
KPU
Bawaslu
Pilkada
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.