Kaltim Memilih

Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti 'Siraman' Rudy-Seno

Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Refly: ada bukti siraman Rudy-Seno.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun sebut ada bukti “siraman” Rudy-Seno. 

Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru.

Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK. Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Baca juga: Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres

Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

 "Dugaan money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1).

Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret.  

Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM.

KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent.

Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno.

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh. Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol).  

"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga.

Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno.

Meski dinilai tidak masuk akal, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait.

Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno. (uws)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved