Kaltim Memilih
Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti 'Siraman' Rudy-Seno
Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Refly: ada bukti siraman Rudy-Seno.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun sebut ada bukti “siraman” Rudy-Seno.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHP ) Pilkada Kaltim berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).
Tampak Isran Noor mengenakan kemeja putih duduk di belakang kuasa hukum Paslon Isran-Hadi, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz.
Dalam sidang pendahuluan itu, tim kuasa hukum paslon Isran-Hadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Kaltim 2024.
Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun saat membacakan permohonan sengketa.
“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).
Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang
“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.
“Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.
Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.
Di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan KPU Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember.
Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegas Refly.
“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini, pertama soal kartel politik.
Kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, dan keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.
Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK
Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilgub Kaltim 2024.
Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.
Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, di mana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran-Hadi untuk maju dalam kontestasi.
“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.
Dugaan money politic yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar ‘ Siraman Rudy-Seno ’.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.
Ia mempersoalkan di hadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politic ini namun tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politic tersebut.
Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.
Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran-Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.
Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.
“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 Undang Undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.
“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politic tersebut.
Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang
Jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.
Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politic yang dituduhkan kepada kubu paslon no urut 02 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti.
Pemungutan Ulang
Dalam petitum permohonan atau tuntutan pemohon, paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.
Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy-Seno sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran-Hadi meraup 793.793 suara.
Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.
Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.
“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun.
Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
Maka dari itu, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy-Seno dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.
Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran-Hadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy-Seno Aji 0 suara.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun.
Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.
Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan di mana saja TPS mana saja suara tersebut berada.
Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.
Pandangan Tim Rudy- Seno
Sebelumnya, tim paslon nomor urut 2 Rudy-Seno mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan ke MK.
Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru.
Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK. Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.
Baca juga: Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres
Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.
"Dugaan money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1).
Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret.
Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.
Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM.
KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent.
Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh. Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol).
"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga.
Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno.
Meski dinilai tidak masuk akal, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait.
Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.
"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno. (uws)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isran Noor
Sidang Perdana
gugatan
Pilgub Kaltim
Mahkamah Konstitusi
Refly Harun
Rudy-Seno
money politic
Isran-Hadi
KPU
Bawaslu
Pilkada
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik Presiden Prabowo, Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Siap Ikut Retret di Markas Akmil, Pembekalan 505 Kepala Daerah |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim, Rudy-Seno Ikrar Wakafkan Diri, Isran-Hadi Hormati MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Isran-Hadi Atas Hasil Pilkada Kaltim 2024, Kartel Politik dan Siraman tak Terbukti |
![]() |
---|
Dua Perkara Sengketa Pilkada Kaltim Lanjut Pembuktian di MK, Tidak Bisa Ikut Pelantikan 20 Februari? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.