Kaltim Memilih

Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi

Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )  Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyatakan, pihaknya sebagai pemberi keterangan tak menyangkal bahwa meski bukan termohon, namun terasa seperti pihak yang tergugat.

Pasalnya, dalil–dalil dari Paslon nomor urut 1 Pilgub Kaltim 2024, Isran-Hadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.

“Jawaban KPU dan pihak terkait. Kami pemberi keterangan. Pihak terkait pihak paslon 02. Kami ini pemberi keterangan rasa termohon,” sebutnya, Senin (13/1) petang.  

Permohonan materi gugatan sendiri sejatinya sudah diterima pihaknya.

Untuk itu, Bawaslu jauh–jauh hari sudah mempersiapkan terkait keterangan tertulis maupun bukti fisik atau data–data penunjang untuk diperlihatkan saat sidang kedua di Mahmakah Konstitusi (MK) nantinya.

“Kami sedang menyusun keterangan dan alat bukti. Ada juga melalui data center dan bukti fisik.

Jadi kami sedang inventarisir, sedang berlangsung,” tegasnya.

Disinggung buku tebal laporan siraman, Bawaslu Kaltim mengatakan hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Peristiwa tersebut apakah benar adanya dan ada dalam pihaknya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Hal tersebut didalilkan dan tentu bakal diuji di persidangan untuk membuktikan peristiwa tersebut.

“Nanti MK menilai, ini kan sidang pendahuluan. Apakah lanjut (perkaranya) atau tidak. Masih ada putusan sela, materi perkara ini akan dipertimbangkan,” tukas Hari.

Tahapan gugatan sendiri yakni permohonan, jawaban sekaligus memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi–saksi.

“Sidang akan berjalan 45 hari kerja. Kemungkinan MK melanjutkan, ya akhir Februari baru akan ada putusan. Masih panjang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim 2024 dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonan gugatan, setidaknya ada 4 pokok permohonan dibacakan Kuaas Hukum paslon 01, Refly Harun menyangkut kartel politik, money politic, tidak netral.

Termasuk profesionalnya penyelenggara, serta terakhir menengarai ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic di tingkat RT. (uws)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved