Kaltim Memilih

Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi

Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/Tribun Kaltim
Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )  Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )  Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi.

Sesuai agenda, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 21 Januari 2025 mendatang.

Perkara ini merupakan gugatan pasangan calon ( Paslon ) nomor urut 1 Isran Noor–Hadi Mulyadi atau Isran-Hadi yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana PHPU Pilgub Kaltim 2024 digelar di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025) lalu.

“Selanjutnya nanti ada sidang yang terjadwal kan tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih, Senin (13/1/2025) petang.

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Dalam sidang perdana, beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

KPU Kaltim sendiri menegaskan pihaknya telah bersiap menjawad atas gugatan yang disampaikan pihak Isran-Hadi.

Pada sidang kedua, sebagai pihak termohon dalam PHPU, KPU Kaltim punya jawaban atas semua yang didalilkan pihak Isran-Hadi dalam permohonan.

Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )  Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi.
Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )  Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi. (Tribun Kaltim)

“Di sanalah (sidang kedua) ada pemeriksaan, termasuk keterangan dari pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon 2.

Keterangan Bawaslu dan jawaban KPU Kaltim sebagai termohon dalam perkara 262,” terangnya.

Perselisihan hasil Pilkada, juga menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).

Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyatakan, pihaknya sebagai pemberi keterangan tak menyangkal bahwa meski bukan termohon, namun terasa seperti pihak yang tergugat.

Pasalnya, dalil–dalil dari Paslon nomor urut 1 Pilgub Kaltim 2024, Isran-Hadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.

“Jawaban KPU dan pihak terkait. Kami pemberi keterangan. Pihak terkait pihak paslon 02. Kami ini pemberi keterangan rasa termohon,” sebutnya, Senin (13/1) petang.  

Permohonan materi gugatan sendiri sejatinya sudah diterima pihaknya.

Untuk itu, Bawaslu jauh–jauh hari sudah mempersiapkan terkait keterangan tertulis maupun bukti fisik atau data–data penunjang untuk diperlihatkan saat sidang kedua di Mahmakah Konstitusi (MK) nantinya.

“Kami sedang menyusun keterangan dan alat bukti. Ada juga melalui data center dan bukti fisik.

Jadi kami sedang inventarisir, sedang berlangsung,” tegasnya.

Disinggung buku tebal laporan siraman, Bawaslu Kaltim mengatakan hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Peristiwa tersebut apakah benar adanya dan ada dalam pihaknya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Hal tersebut didalilkan dan tentu bakal diuji di persidangan untuk membuktikan peristiwa tersebut.

“Nanti MK menilai, ini kan sidang pendahuluan. Apakah lanjut (perkaranya) atau tidak. Masih ada putusan sela, materi perkara ini akan dipertimbangkan,” tukas Hari.

Tahapan gugatan sendiri yakni permohonan, jawaban sekaligus memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi–saksi.

“Sidang akan berjalan 45 hari kerja. Kemungkinan MK melanjutkan, ya akhir Februari baru akan ada putusan. Masih panjang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim 2024 dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonan gugatan, setidaknya ada 4 pokok permohonan dibacakan Kuaas Hukum paslon 01, Refly Harun menyangkut kartel politik, money politic, tidak netral.

Termasuk profesionalnya penyelenggara, serta terakhir menengarai ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic di tingkat RT. (uws)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved