Berita Nunukan Terkini

Apa Itu Sumpah Dolop Ritual Suku Dayak Agabag di Nunukan Kaltara?

Tradisi unik khas suku Dayak Agabag Kaltara sumpah Dolop, ritual yang menjadi peradilan hukum Tertinggi, dilakukan dengan cara menyelam di sungai.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
HO/ Bajib
Peradilan Adat Dayak Agabag berupa Dolop tersebut dilakukan di Sungai Tulin, Jalan Trans Kaltara, RT 02, Desa Semunad, pada Jumat (17/01/2025), siang. (HO/ Bajib) 

TRIBUNKALTARA.COM - Di beberapa daerah Indonesia, tradisi adat masih memainkan peran penting dalam menyelesaikan suatu perkara.

Salah satu tradisi unik yang masih dijalankan hingga kini yakni ritual Dolop, khususnya bagi Suku Dayak Agabag di Nunukan, Kalimantan Utara.

Ritual Dolop sendiri adalah sebuah sumpah yang dilakukan dengan cara menyelam di sungai.

Dalam konteks ini, sumpah Dolop dianggap sebagai sistem peradilan adat yang diyakini sebagai peradilan Tuhan atau peradilan hukum tertinggi bagi Suku Dayak Agabag.

“Sejak dahulu sampai hari ini, peradilan Dolop menjadi solusi ketika ada kasus tidak terpecahkan di masyarakat adat Agabag.

Kami yakin Tuhan dan roh nenek moyang hadir dalam setiap Dolop yang kami lakukan,” ujar salah satu tokoh Dayak Agabag, Bajib Misak dikutip dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

upacara udolop2
Salah satu tradisi unik yang masih dijalankan hingga kini yakni ritual Dolop, khususnya bagi Suku Dayak Agabag di Nunukan, Kalimantan Utara.

Pentingnya Ritual Dolop

Sistem peradilan adat Dolop telah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai hukum Adat Dolop yang paling banyak digelar dalam waktu 50 tahun pada tahun 2022.

Menurut Bajib, Dolop adalah kebijakan adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dijaga utuh.

Mantra Dolop terus diajarkan kepada generasi Agabag agar tidak tergerus oleh zaman.

“Tidak ada satupun ritual yang berubah sejak nenek moyang kita dulu. Yang berubah hanya Ambasa, istilah untuk nyawa yang ditukar nyawa. Tetua adat mengubah Ambasa dengan denda adat, mengikuti peradaban yang berubah dan mempertimbangkan undang-undang negara,” jelas Bajib.

Baca juga: Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria di Tulin Onsoi Hadapi Dolop, Peradilan Adat Dayak Agabag

Proses Pelaksanaan Ritual Dolop

Dolop yang juga dikenal dengan sebutan Bedolop adalah hak prerogatif dari tetua adat.

Keberhasilan pelaksanaan Dolop sangat bergantung pada kebijaksanaan dan kemampuan tetua adat dalam melaksanakannya.

Dalam melaksanakan ritual Dolop, tetua adat akan mengadakan musyawarah adat yang melibatkan para tokoh adat, pihak berperkara, kepala desa, hingga polisi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved