Berita Nunukan Terkini

Apa Itu Sumpah Dolop Ritual Suku Dayak Agabag di Nunukan Kaltara?

Tradisi unik khas suku Dayak Agabag Kaltara sumpah Dolop, ritual yang menjadi peradilan hukum Tertinggi, dilakukan dengan cara menyelam di sungai.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
HO/ Bajib
Peradilan Adat Dayak Agabag berupa Dolop tersebut dilakukan di Sungai Tulin, Jalan Trans Kaltara, RT 02, Desa Semunad, pada Jumat (17/01/2025), siang. (HO/ Bajib) 

Lokasi pelaksanaan Dolop akan ditentukan dengan mencari sungai yang dirasa memenuhi syarat.

Selain tempat pelaksanaan, tetua adat juga harus mempersiapkan sejumlah persyaratan lain.

Salah satu persyaratan penting adalah kayu rambutan hutan atau kalambuku, yang digunakan untuk menandai lokasi pelaku Dolop.

Tetua adat akan menancapkan dua buah kayu kalambuku dengan kedalaman sepinggang orang dewasa.

Selain itu, terdapat juga persiapan upacara pemanggilan roh leluhur.

Upacara pemanggilan roh leluhur membutuhkan beberapa peralatan khusus, seperti beras kuning, batang pohon pisang, kain kuning, kain merah, dan pohon kalambuku.

Dalam upacara ini, semua roh nenek moyang, baik yang berasal dari darat maupun laut, dipanggil untuk menyaksikan jalannya prosesi Dolop.

“Dalam upacara pemanggilan roh, semua roh nenek moyang dipanggil. Roh dari laut dipanggil untuk membantu menunjukkan siapa yang bersalah, dan roh dari darat dipanggil untuk memastikan upacara Dolop berjalan semestinya,” tutur Bajib.

Proses pemanggilan roh dilakukan dengan cara memukul batang pisang ke tanah selama sekitar 5 menit. 

Setelah diyakini leluhur hadir, ritual Dolop dapat segera dimulai.

Baca juga: Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara Gelar Presentasi Publik, Ajak Tokoh Adat Lestarikan Tembiluk

Dua pihak yang berperkara akan menyelam sembari memegang batang kalambuku setelah tokoh adat memantrai mereka.

Bagi yang bersalah, dia akan lebih cepat muncul ke permukaan sungai dan menjadi pihak yang kalah.

Tidak jarang, darah akan keluar dari lubang hidung maupun telinga.

“Kondisi tersebut diyakini masyarakat Agabag sebagai campur tangan leluhur dan peradilan paling adil,” kata Bajib.

Sanksi

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved