Berita Kaltara Terkini

Kabar Gembira Kontrak Tenaga Honorer di Bawah 2 Tahun Tetap Dilanjutkan, Penjelasan BKD Kaltara

Bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun dan tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahun 2024 masih tetap dilanjutkan kontrak kerjanya.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
HO/Pemprov Kaltara
Yusuf Suardi, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara saat memberikan keterangan terkait PPPK. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tenaga honorer yang telah bekerja di atas 2 tahun, sebagaian besar telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), dan lulus.

Lalu bagaimana dengan pegawai honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun?

Berkaitan dengan itu, dalam keterangan persnya, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Yusuf Suardi menegaskan, bahwa pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan mengalami pemutusan kontrak. Dalam hal ini, kontraknya tetap dilanjut.

Untuk honorer tetap dapat bekerja seperti biasa, meskipun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

“Kami mendorong rekan-rekan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun untuk memanfaatkan momentum ini. Masa kerja mereka tetap diakui selama relevan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan,” jelas Yusuf Suardi.

Baca juga: Tenaga Honorer Lulus PPPK Datangi Polresta Bulungan Urus SKCK, Dua Hari Ada 1.500 Orang

Ia mengatakan, tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dapat memanfaatkan pengalaman kerja sebelumnya di instansi lain yang relevan. Pengalaman tersebut bisa diakumulasikan mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.

“Pengalaman kerja yang relevan bisa diakumulasikan. Jadi, jika kurang beberapa bulan atau tahun, manfaatkan ruang ini untuk memenuhi persyaratan ke depan,” ujar Yusuf Suardi.

Sementara itu, untuk tenaga honorer yang tidak ikut seleksi PPPK 2024, kebijakan terkait gaji mereka akan ditentukan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan setelah seleksi PPPK tahap I dan II selesai. Selama belum ada kebijakan baru, sistem yang ada akan tetap berjalan seperti biasa,” urainya.

Yusuf Suaradi mengingatkan pentingnya memanfaatkan pengalaman kerja yang dimiliki untuk meningkatkan peluang di masa depan. 

Baca juga: APBD Nunukan Kaltara 2025 Naik, Gaji Ribuan Tenaga Honorer Dinaikkan Rp500.000 per Januari

“Ini adalah kesempatan bagi teman-teman honorer untuk mengembangkan karir lebih baik dengan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan instansi,” imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved