Kaltim Memilih

Babak Baru Sengketa Pilkada Kaltim, Kubu Rudy-Seno Laporkan Pembuat Buku ‘Siraman’: Itu Karangan!

Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti money politic

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang -Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic.

Agenda sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji  ( Rudy-Seno) menjawab segala tudingan yang disematkan pada pihaknya .

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan pihak Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan/pendahuluan pada 9 Januari 2025 lalu.

Secara garis besar ada 4 poin yang dalam Permohonan PHP Pilkada Kaltim oleh paslon nomor urut 1.

Terkait tuduhan kartel politik, money politic, pelibatan aparatur dan struktur pemerintahan dalam pemenangan, dan  terakhir penyelenggaraan Pilkada Kaltim yang tidak netral serta tidak profesional.

“Kami akan merespon satu persatu, namun sebelumnya kami akan merespon eksepsi sebagai pihak terkait.

Eksepsinya bahwa MK tidak berwenang, dikarenakan dari seluruh pokok permohonan merupakan pelanggaran administratif, pidana dan kode etik sesungguhnya.

Baca juga: Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

Termasuk legal standing dari pemohon, dan kami juga ingin berterima kasih karena juga diakui bahwa ini juga jauh melampaui ambang batas yang disyaratkan dalam pasal 158 UU Pilkada tahun 2016,” beber Agus Amri.

Dalam responnya, Agus Amri menjawab tudingan terkait kartel politik atau "borong partai" yang dianggapnya sangat berlebihan.

Di mana pada Pilkada Kaltim 2024 setiap paslon termasuk Rudy-Seno memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol).

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025). (IST/tangkap layar)

“Parpol bukan seperti barang yang mulia, di mana kita datang ke pasar membawa duit lalu membawa barang yang kita mau.

Dalam kenyataannya, parpol punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan, punya standar tersendiri.

Kita buktikan baik paslon nomor urut 1 (pemohon) dan 2 sama–sama melakukan pengajuan rekomendasi ke semua parpol,” jelasnya.

Soal money politic, Agus Amri menanggapi secara spesifik terlebih buku yang dirangkum dan dijilid menjadi sebuah buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy-Seno Kutai Kartanegara".

Ia menyebut bahwa buku tersebut sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Di mana data dari ribuan orang dalam daftar setelah diverifikasi, serta dinyatakan tidak valid, sehingga Bawaslu menghentikan proses laporan tersebut dikarenakan tidak terbukti.

“Buku semacam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut kami pastikan karang–karangan, disampul ulang.

Data–datanya sudah diverifikasi serta disampaikan ke Bawaslu yang dinyatakan tidak valid, kemudian laporan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Baca juga: Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi

“Orang yang membuat buku tersebut juga sedang kita laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang dijadikan bukti pada sidang ini,” sambung Agus Amri.

Kemudian, Yayasan Harum (H. Rudy Mas’ud) Center yang dituduh terlibat dalam dugaan money politic yang dinilai juga tidak berdasar.

Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini, banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat jauh sebelum Pilkada Kaltim.

“Tidak bisa dikaitkan yang mulia, jauh sebelum Pilkada. Harum Center memang setiap hari aktivitasnya kegiatan sosial, jauh sebelum Pilkada Kaltim, apalagi dikaitkan dengan dukungan Pilgub,” sebutnya.

Agus Amri juga merespon terkait keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan yang dinilai pihak Isran-Hadi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ia menegaskan tidak masuk akal di mana sebagai penantang dalam Pilkada Kaltim justru tidak mungkin punya wewenang apalagi menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).
Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (IST/tangkap layar/Tribun Kaltim)

Berbeda halnya jika Paslon tersebut merupakan incumbent.

“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang, bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat, berbeda jika incumbent.

Ajaibnya kami yang tidak pernah menjabat kepala desa, Bupati, Wali Kota atau Gubernur dituduh menggerakkan aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy–Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar MK tidak melanjutkan permohonan Isran–Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Lalu agar MK menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 9 Desember 2024.

Baca juga: Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti Siraman Rudy-Seno

Bawaslu Terima 16 Laporan

Sementara itu Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan juga turut menyampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya.

Dua anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga (Divisi Hukum dan Sengketa) serta Daini Rahmat (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) hadir dalam persidangan memberikan keterangan.

Rentetan realita sepanjang Pilkada Kaltim disampaikan Bawaslu, termasuk soal money politic, netralitas ASN hingga rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) ke KPU.

“Saat para calon ke partai-partai, tentunya telah menerbitkan imbauan agar sesuai aturan berlaku.

Dalam hal ini partai politik (parpol) agar tidak menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan," tegas Danny Bunga memberikan keterangan pada Hakim Panel 3.

Begitu juga pada perhitungan suara di berbagai tingkatan, dari TPS sampai pada rekapitulasi di tingkat Provinsi yang digelar KPU Kaltim.

Bawaslu tidak mendapati laporan atau pelanggaran berarti.

Serta pada tahapan penyelenggaraan oleh KPU beserta badan ad hoc-nya, saran perbaikan yang diberikan juga telah ditindaklanjuti.

“Perhitungan surat suara tidak ada laporan di tingkat Provinsi, kami pun menyampaikan agar KPU tetap mematuhi peraturan,” sambungnya.

Danny Bunga juga menjawab tudingan terkait politik uang. Setelah pemungutan suara, Bawaslu se-Kaltim menerima 16 laporan yang masuk dan diregister pihaknya dari paslon 1 ke paslon 2.

Temuan tersebut rata–rata politik uang dan menggiring pemilih agar memilih untuk paslon nomor urut 2 (dua) yang kesemuanya dihentikan.

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

"Semua saksi kami panggil, kami hentikan karena tidak terpenuhi unsur, semua proses lewat Gakkumdu, memang unsurnya tidak kuat (tidak memenuhi unsur)," sambungnya.

Terkait terlibatnya ASN atau aparatur pemerintahan dalam pemenangan di Pilkada Kaltim, Danny Bunga pun menjawab bahwa ada beberapa kasus yang ditangani.

Unsur pelanggaran administrasi yang terpenuhi, Bawaslu tak memiliki wewenang untuk memberi sanksi administrasi dari pelanggaran yang terjadi.

Alhasil, temuan pihaknya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada beberapa kasus ASN yang diduga terlibat dalam kampanye, kami serahkan untuk kode etik ke BKN, sampai saat ini kami belum mendapat informasi apakah sudah dijatuhi sanksi atau tidak," tegasnya.

Bawaslu Kaltim menegaskan dalam dalil pihak Isran-Hadi tidak mencantumkan secara spesifik di TPS (tempat pemungutan suara) mana terjadi pelanggaran.

Namun demikian, Bawaslu Kaltim menemukan dan sudah merekomendasikan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebanyak 10 TPS direkomendasi untuk dilakukan PSU, 6 diantaranya sudah ditindaklanjuti KPU Kaltim dengan menggelar PSU.  

"Pemungutan ini tak hanya berlaku untuk satu jenis pilkada, jadi keseluruhan Pilkada Kaltim, ada yang untuk Pilgub, serta kabupaten/kota.

Sudah dilakukan PSU tersebut, ada yang dilakukan ada yang tidak, kami mendapati dari pengawasan yang dilakukan ada pelanggaran administrasi dan ada bukti yg kami lampirkan,” tandas Danny Bunga.

Baca juga: KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya

Bukti Tak Kuat

Lebih lanjut Danny Bunga juga menyinggung buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy-Seno Kutai Kartanegara".

Kasus politik uang tersebut sudah dilaporkan kubu Isran-Hadi pada Bawaslu dan telah ditindaklanjuti.

Meski akhirnya dihentikan karena beberapa unsur tak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan.

“Pada intinya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan kami sudah tindaklanjuti dan memang buktinya tidak kuat, karena saksi–saksi tidak tahu terkait itu, cover (buku) saat kita tanyakan juga tidak tahu, jadi bukti ini menurut kami tidak cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Daini Rahmat menambahkan bahwa ia sendiri yang melakukan klarifikasi ke kuasa hukum pemohon bersama Gakkumdu.

Ketika ditanya terkait laporan pertanggungjawaban siraman tersebut pelapor tidak mengetahui.

Pelapor yang diminta keterangan memberi jawaban mengambang, serta mengaku mendapat cerita serta bukti dari tim relawan di lapangan tanpa bisa memperkuat untuk laporan terkait adanya politik uang.

“Pelapor hanya mendapat dari teman–teman laporan, yang melakukan penjilidan merupakan tim pelapor.

 Pelapor tidak mengenal nomor handphone, dokumentasi foto dalam dokumen tersebut, sehingga Gakkumdu berpendapat tidak cukup bukti untuk masuk unsur pidana,” terangnya. (uws) 

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved