Speedboat Terbalik di Nunukan
Kilas Balik Kecelakaan Speedboat di Perairan Tinabasan Nunukan, Penumpang Tidak Pakai Life Jaket
Ternyata Speedboat Cimta Fitri yang alami kecelakaan tidak memiliki kelengkapan berlayar dan penumpang tidak menggunakan life jaket selama berlayar.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kilas balik Speedboat Cinta Putri dengan mesin 200 PK yang mengalami kecelakaan (Laka) di Perairan Tinabasan, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (29/01/2025) sekira pukul 12.00 Wita. Ternyata penumpang tidak pakai life jaket dan speedboat tidak memiliki kelengkapan berlayar.
Insiden tersebut terjadi saat Speedboat Cinta Putri dihantam ombak di Perairan Tinabasan hingga terbelah dan menewaskan 7 orang penumpang.
Sementara itu ada 10 penumpang yang selamat termasuk motoris speedboat dan 1 penumpang lainnya masih dalam pencarian oleh tim gabungan hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Muhammad Amin mengatakan Speedboat Cinta Putri tujuan Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris itu bertolak dari Dermaga Aji Putri yang notabene tidak dikelola oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Satu Korban Kecelakaan Speedboat di Nunukan Belum Ditemukan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
"Speedboat Cinta Putri itu bertolak dari dermaga rakyat yang dikelola perorangan. Dermaga yang dikelola pemerintah daerah dan ada petugas Dishub yang jaga, hanya di Dermaga Inhutani, Dermaga Sei Bolong, dan Dermaga Yamaker," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/02/2025), pagi.
Amin menduga Speedboat Cinta Putri saat itu disewa untuk membawa penumpang menuju Kanduangan dan sebagiannya turun di Tinabasan.
Selain itu, 18 penumpang termasuk motoris speedboat tidak mengenakan life jacket (baju pelampung) sebagaimana panduan keselamatan penumpang saat berlayar.
"Kalau kami Dishub tidak memiliki kewenangan yang berkaitan keselamatan pelayaran. Pemerintah daerah hanya menyediakan dermaga keberangkatan speedboat. Tapi yang namanya life jacket itu sudah jadi panduan keselamatan saat berlayar," ucap Amin.
Baca juga: Soal Kecelakaan Speedboat di Nunukan, Dishub Kaltara: Kewenangan KNKT Lakukan Investigasi
Hasil Pemeriksaan Polisi
Pasca insiden speedboat tersebut, motoris atas nama Irwansyah alias Wawan langsung menyerahkan diri ke Polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Speedboat Cinta Putri tidak memiliki kelayakan untuk berlayar.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menerangkan bahwa body (badan) Speedboat Cinta Putri sudah pernah dilakukan perbaikan sebelumnya.
"Body speedboat itu menggunakan body sambung. Sudah pernah patah, namun disambung lagi. Sehingga saat dihantam ombak kembali patah," ujar Zainal Yusuf.
Bahkan kata Zainal, Speedboat Cinta Putri tidak memiliki Pas Kecil dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Pas Sungai dan Danau dari BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi motoris dari Dishub.
"Intinya Speedboat Cinta Putri tidak memiliki kelengkapan berlayar," tuturnya.

Speedboat Cinta Putri
kecelakaan
Perairan Tinabasan
Kecamatan Sei Menggaris
Nunukan
Kalimantan Utara
penumpang
polisi
life jaket
Data Tim SAR, Jumlah Penumpang Speedboat Terbalik 51 Orang: 4 Meninggal dan 3 Masih Pencarian |
![]() |
---|
BPBD Nunukan Hentikan Pencarian Korban Kecelakaan Speedboat, Pasca 10 Hari Masih Nihil |
![]() |
---|
Begini Reaksi 3 Instansi, Saat Ditanya Anggota DPRD Nunukan Soal Kewenangan Penerbitan Surat Kapal |
![]() |
---|
Polemik Kecelakaan Speedboat, Anggota DPRD Nunukan Usir Staf BPTD Kaltara Keluar Ruangan Rapat |
![]() |
---|
Satu Korban Kecelakaan Speedboat di Nunukan Belum Ditemukan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.