Speedboat Terbalik di Nunukan

Begini Reaksi 3 Instansi, Saat Ditanya Anggota DPRD Nunukan Soal Kewenangan Penerbitan Surat Kapal

Dalam dengar pendapat bersama Anggot DPRD Nunukan ada tiga instansi yang hadir mulai dari BPTD Kaltra, KSOP Nunukan dan Dishub Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Situasi rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat DPRD Nunukan, Senin (03/02/2025), siang. Rapat tersebut dihadiri oleh TNI-Polri,  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara. Termasuk juga BPBD Nunukan, Basarnas Nunukan, BMKG, dan pemilik speedboat. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hingga saat ini kewenangan penerbitan surat kapal termasuk instansi yang tanggungjawab atas keselamatan pelayaran di perairan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi teka-teki.

Polemik penerbitan surat kapal atau speedboat yang berukuran di bawah 7 GT sudah pernah dibahas sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Nunukan pada 2022.

Namun tak ada solusi dalam rapat saat itu yang menghadirkan tiga instansi yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara.

Kini persoalan penerbitan surat kapal dan keselamatan pelayaran kembali diungkit dalam rapat dengar pendapat pasca insiden speedboat di Perairan Tinabasan, Kecamatan Sei Menggaris yang mengakibatkan 8 penumpang meninggal dunia.

Baca juga: Polemik Kecelakaan Speedboat, Anggota DPRD Nunukan Usir Staf BPTD Kaltara Keluar Ruangan Rapat

Anggota DPRD Nunukan mencecar sejumlah pertanyaan berkaitan kewenangan penerbitan surat-surat kapal termasuk fungsi keselamatan pelayaran kepada tiga instansi tersebut.

Sementara itu, Kepala Dishub Nunukan, Muhammad Amin mengatakan pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat-surat kapal atau speedboat yang berukuran kurang dari 7 GT.

Termasuk dalam menyelenggarakan fungsi keselamatan kapal atau speedboat yang melintasi sungai dan laut di Nunukan.

"Bukan kami melempar kewenangan. Tapi memang kewenangan untuk menerbitkan surat-surat kapal termasuk penyelenggaraan fungsi keselamatan kapal sudah diambil alih oleh kementerian," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Senin (03/02/2025).

Lanjut Amin,"Itu sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 100-117 yang intinya bahwa keselamatan pelayaran ada di kementerian otomatis pemerintah pusat," tambahnya.

Baca juga: Penantian Keluarga Amad Korban Kecelakaan Speedboat di Nunukan: Di Mana Kamu Nak? Kasian Ibu Bapakmu

Kendati begitu, Amin mengaku sejak menjabat Kepala Dishub Nunukan pada 2023, dia sudah tiga kali bersurat ke Kementerian Perhubungan melalui BPTD, agar kewenangan tersebut diberikan kembali.

"Pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat situasi ini, karena ini berkaitan masyarakat kita. Surat pertama dari Bupati Nunukan tanggal 21 Juni 2023 ke kementerian melalui BPTD Kaltara tentang tugas pembantuan keselamatan perlengkapan sungai. Surat kedua soal petunjuk teknis kewenangan penerbitan SPB (surat persetujuan berlayar) kapal sungai ukuran di bawah 7 GT," ucapnya.

"Surat terakhir tanggal 19 Desember 2024 tentang penyelenggaran fungsi keselamatan kapal yang melintasi sungai dan laut di Kabupaten Nunukan. Semua surat dibalas oleh kementerian yang intinya menjadi kewenangan kementerian," ujar Amin.

Amin menyebut semua speedboat di bawah 7 GT yang berlayar perairan Kabupaten Nunukan tidak memiliki surat-surat kapal yang aktif. 

Tentu situasi ini kata dia ibarat buah simalakama, lantaran tak mungkin bila speeedboat dilarang untuk berlayar.

"Surat-surat kapal mati semua. Otomatis speedboat yang berlayar tidak punya SPB. Kalau dilarang berlayar otomatis program SOA barang ke daerah pelosok tidak jalan. Ada 26 dermaga speedboat, masa enggak berfungsi. Kegiatan pemerintahan lainnya juga tidak efektif jadinya, karena untuk akses 18 kecamatan lainnya harus pakai speedboat," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved